Miras Selundupan Dimusnahkan
Candaan Soal Pemusnahan Ribuan Botol Miras,Terungkap Kajati Babel Pernah Jadi Peracik Miras di Hotel
Irjen Pol Anang Syarif Hidayat menyebutkan miras yang diamankan sebanyak 9.611 botol terdiri dari 7 merk dengan kadar alkohol di atas 35 persen.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Saat memberikan sambutan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat melemparkan candaan saat kegiatan pemusnahan barang bukti miras selundupan di dermaga Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (17/6/2020).
Anang Syarif Hidayat menyebutkan miras yang diamankan sebanyak 9.611 botol terdiri dari 7 merk dengan kadar alkohol di atas 35 persen.
Miras ini kata kapolda menurut kajati dipasaran nilainya sekitar Rp 700.000 per botol tapi kalau menurut danrem di tempat hiburan malam antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Jadi kalo berdasarkan pak kajati nilai minuman yang dimusnahkan mencapai Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar kalo berdasarkan pak danrem lebih besar lagi terserah mau pilih yang mana," canda Irjen Pol Anang Syarif Hidayat disambut tawa undangan yang hadir.
Ternyata candaan Irjen Pol Anang Syarif Hidayat tersebut dibalas candaan Kajati Ranu Miharja.
Saat memberikan sambutan Ranu Miharja mengatakan kalau soal harga miras sepeti yang dimusnahkan dirinya tahu karena sebelum menjadi jaksa pernah bekerja di hotel bahkan meracik miras.
Miras yang dimusnahkan belum seberapa jumlah merknya, sebab saat berkerja di hotel selama 7 tahun ada 245 merk.
Kalau dicampur 1 tetes saja dari 245 jenis minuman itu didapat sekitar setengah seloki. Kalau tahun 80-an harga perbotolnya hanya puluhan ribu.
"Jadi kalau cuma 6 merk belum seberapa tadi saya bilang sama pak danrem kalo mau minum silahkan saja sebab pemusnahan barang bukti bisa dilaksanakan tiga cara disini. Pertama dilempar kemudian kedua digilas pake alat berat dan ketiga diminum jadi silahkan pak danrem dan pak danlanal kalo mau minum tapi kalo pulang nanti bukan tanggung jawab saya," canda Ranu Miharja disambut tepuk tangan dan tawa.

Kapal Hantu Diusulkan Jadi Aset Polda
Kapal Hantu yang digunakan oleh penyelundup miras luar negeri beralkohol tinggi diusulkan untuk bisa menjadi aset milik Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat Rabu (17/6/2020) saat pemusnahan barang bukti miras selundupan di Dermaga Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Harapan kita kapal barang bukti bisa diusulkan agar bisa dikelola oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata Irjen Pol Anang Syarif Hidayat
Irjen Pol Anang Syarif Hidayat menjelaskan kapal yang disebut sebagai hantu memilki kecepatan diatas air diatas rata rata.