Kisah Ibu yang Keguguran Karena Tak Ada Biaya Tes Swab Untuk Ikuti Prosedur Rumah Sakit

Menurut Alita, Ervina sebetulnya adalah peserta BPJS, namun pihak rumah sakit mengaku biaya rapid test dan tes swab tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Editor: Dedy Qurniawan
liberationnews.org
Ilustrasi ibu hamil 

BANGKAPOS.COM - Seorang ibu harus keguguran karena harus menjalani prosedur perawatan rumah sakit saat ia mengontrol kandungannya.

Ibu tersebut harus mengikuti tes swab lalu tak ada biaya sehingga penanganan terhadap dirinya pun terhambat.

Tak ada biaya jalani tes swab, seorang ibu bernama Ervina Yana di Makassar, mengalami keguguran, Selasa (16/6/2020). 

Menurut pihak keluarga, peristiwa tersebut berawal saat Ervina mengalami kontraksi.

Saat itu, Ervina yang biasanya kontrol kandungan di puskesmas, memilih pergi ke Rumah Sakit Sentosa.

Sesampainya di rumah sakit, Ervina diminta untuk untuk jalani rapid test terlebih dahulu.

“Karena Vina punya riwayat penyakit diabetes dan tidak kontrol kehamilan di Rumah Sakit Sentosa disarankan untuk rapid test. Kemudian RS Sentosa merujuknya ke RS Siti Hadihjah. Pihak RS Siti Hadihjah beralasan tak mempunyai alat rapid test, swab, dan operasi, kemudian kembali merujuk ke RS Stella Maris,” Alita Karen, aktivis perempuan Makassar yang mendampingi Ervina.

Di Rumah Sakit Stella Maris, Ervina pun mengeluarkan biaya Rp 600.000 untuk jalani rapid test. 

Hasil rapid test Ervina saat itu dinyatakan reaktif dan dirujuk jalani tes swab dengan biaya sekitar Rp 2,4 juta.

“Pasien tidak sanggup bayar tes swab seharga Rp 2,4 juta. Kemudian keluarga membawanya ke RSIA Ananda,” kata Alita.

Menurut Alita, Ervina sebetulnya adalah peserta BPJS, namun pihak rumah sakit mengaku biaya rapid test dan tes swab tidak ditanggung dalam layanan BPJS. 

"Ibu Ervina ini peserta BPJS Kesehatan, tapi ditolak tiga rumah sakit karena tidak ditanggung biaya rapid test dan swab," kata Alita.

Meninggal di kandungan

Sesampainya di RSIA Ananda, Ervina tetap diminta untuk menunggu hasil tes swab.

Alasannya, hal itu sesuai dengan prosedur jika pasien dinyatakan reaktif Covid-19. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved