Berita Pangkalpinang
Pemerintah Tak Sanggup Tanggung Biaya, Sopir dan Kernek Truk Harus Rapid Tes Mandiri
Karena biaya rapid tes cukup besar, pemerintah sangat keberatan menanggung biaya rapid test untup para sopir dan kernet truk
Penulis: Yuranda | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Dishub Provinsi Kepulauan Babel KA Tajuddin mengatakan pemerintah menetapkan rapid test mandiri untuk para supir dan kernet angkutan logistik di Pelabuhan Pangkalbalam.
Hal itu dilakukan agar tidak menghabiskan dana terlalu besar. Sebelumnya pemerintah yang menanggung semua biaya rapid test kepada para supir dan kernet tersebut.
"Kalau difasilitasi gratis oleh pemerintah tentunya mahal sekali, karena pelabuhan ini bukan hanya di Pangkalbalam saja. Kalau saya hitung rata rata satu pelabuhan itu, paling tidak 50 sampai 100 orang per hari. Dua pelabuhan Pangkalbalam dan Tanjung Kalian, kalau 150 dikalikan Rp 400 ribu kali perhari, dan dikalikan perbulan itu sangat berat kalau pemerintah yang harus menanggungnya," kata KA Tajuddin, Senin (22/6/2020) di Pelabuhan Pangkalbalam.
Kata KA Tajuddin, dengan ditetapkannya rapid test mandiri tersebut, membuat para supir dan kernet, mendatangi pelabuhan Pangkalbalam untuk menyampaikan aspirasi mereka, agar biaya itu tetap dibiayai pemerintah.
"Mungkin itu dianggap sebuah masalah bagi mereka, karena ada kewajiban untuk membawa surat keterangan sehat Covid-19, berdasarkan hasil rapid test," ujarnya.
Sebetulnya, kata KA Tajuddin, itu adalah ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran, ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari pusat nomor 7 tahun 2020.
Disana menetapkan bahwa semua penumpang baik tiba maupun berangkat wajib melampirkan surat keterangan sehat bebas Covid-19.
Penumpang dalam arti luar baik supir maupun kernet. Terhadap hal tersebut, teman teman dari Supir ini merasa berat dikarenakan biaya rapid test tersebut cukup tinggi.
Maka dari itu mereka menyampaikan aspirasi untuk meminta pertimbangan atau toleransi agar kewajiban rapid test tidak menjadi syarat utama.
"Oleh karena itu kami melakukan rapat koordinasi bersama, agar percepatan penanganan Covid-19 tetap berjalan namun tidak mengganggu angkutan logistik. Hasil rapat koordinasi tersebut, test tetap dilakukan, tetapi waktunya diperpanjang, biasanya 3 hari berlalu untuk ini satu bulan berlakunya untuk supir dan kenet," jelasnya.
Lanjunya, kemudian setiap kali berangkat supir dan kenet harus melampirkan surat keterangan sehat dari klinik dan puskesmas.
Bangkapos.com/Yuranda
Caption :
Dan Satgas Angkatan Laut Covid-19 Bangka Belitung, Kolonel Laut (P) Dudik Kuswoyo, memberikan pencerahan kepada Supir dan Kenet Truk Nusantara, dan Pihak Otoritas Pelabuhan di Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (22/6/2020) Bangkapos.com/Yuranda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kolonel-laut-p-dudik-kuswoyo-beri-arahan-ke-sopir-truk.jpg)