Senin, 13 April 2026

Haji 2020

Hanya Calon Jemaah dari Golongan Ini yang Bisa Ikut Ibadah Haji 2020

Ibadah haji 2020 hanya dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi. Selain itu, jumlahnya sangat terbatas.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Yogi Gustaman
Pemandangan Kabah saat ibadah haji 

BANGKAPOS.COM, RIYADH - Kabar terkini, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tetap menggelar pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Ibadah haji hanya dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi.

Selain itu, jumlah jamaah hajinya juga sangat terbatas.

Pemerintah Indonesia melalui Kementeria Agama RI sebelumnya sudah memutuskan membatalkan ibadahn haji 2020 demi keselamatan para calon jemaah haji karena wabah virus corona.

"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan ada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," tulis keterangan resmi Kedutaan Besar RI di Riyadh seperti dikutip dari Kompas.com.

Kabar Terkini Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun Ini

Pembatasan jumlah jamaah dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para jamaah.

Pihak kerajaan Arab Saudi ingin tetap memprioritaskan seluruh langkah pencegahan penyebaran virus corona.

Hal ini tentunya demi melindungi setiap orang dari resiko terjangkitnya Covid-19.

"Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan resiko penyebaran virus corona di seluruh negara," imbuh keterangan tersebut.

Dilansir dari Worldometers, hingga 23 Juni tercatat terdapat 161.005 kasus positif Covid-19 di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 105.175 kasus telah dinyatakan sembuh dan 1.307 kasus dinyatakan meninggal dunia.

Pemerintah Indonesia sendiri diketahui telah membatalkan pengiriman calon jemaah haji asal Indonesia pada tahun ini karena alasan keamanan dan kenyamanan lantaran masih tingginya kasus penyebaran Covid-19.

Berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Polemik Pembatalan Haji

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved