Jelang Idul Adha, Kementerian Pertanian Keluarkan Cara Pemotongan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19

Jelang Idul Adha, Kementerian Pertanian Keluarkan Cara Pemotongan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19

Editor: Teddy Malaka
Kompas.com
Tata cara menyembelih hewan kurban saat pandemi covid-19 

BANGKAPOS.COM -  Tak terasa, satu bulan lagi umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Umumnya Hari Raya Idul Adha disebut juga dengan Hari Raya Kurban, di mana umat muslim disunahkan menyembeli hewan kurban sebagai salah satu syaratnya.

Namun seperti Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Idul Adha tahun ini pun diwarnai perbedaan yang sangat mencolok.

Idul Adha tahun ini masih diselimuti bayang-bayang virus corona yang telah menyerang Tanah Air sejak Maret 2020.

Untuk itu, Kementerian Pertanian (kementan) pun akhirnya mengeluarkan aturan atau tata cara penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19

Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dari surat tersebut, perlu diketahui tata cara penyembelihan hewan kurban di saat pandemi Covid-19, yaitu:

1. Jaga jarak fisik (physical distancing)

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah menjadapat izin dari Pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner;
- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban;
- Melakukan pembatasan di faslitias pemotong hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia;
- Pengaturan jarak minimal 1 meter dang tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging;
- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

2. Penerapan higienitas personal

- Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan;
- Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ ke rumah, dan selama di fasilitas pemotongan;
- Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pancacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes);

- Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga, dan mulut, serta menyediakan fasilitas suci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanitizer.
- Setiap orang melakukan CTPS/hand sanitizer sesering mungkin;
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
- Setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan meupun yang telah digunakn dengan desinfektan , membuang kotoran dan/atau limbah pada fsilitas penanganan kotoran/limbah;
- Setiap orang di tempat pemotongan harus segara membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.

3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)

- Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan laat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan face shield);
- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas dilarang masuk ke tempat pemotongan;
- Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam mas karantina mandiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved