Penjelasan Apa Itu RUU HIP yang Perlu Anda Diketahui Termasuk Kenapa Ditolak Berbagai Pihak

Ada sejumlah fakta yang perlu Anda ketahui mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP), termasuk kenapa ia ditolak.

Editor: Dedy Qurniawan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Penjelasan apa itu RUU HIP yang perlu Anda ketahui 

BANGKAPOS.COM - Ada sejumlah fakta yang perlu Anda ketahui mengenai  Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP), termasuk kenapa ia ditolak berbagai pihak.

RUU HIP masih menjadi perbincangan di Tanah Air.

Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi.

Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini.

Oleh karena itu, RUU HIP menuai sejumlah tanggapan dan polemik dari berbagai tokoh.

Berikut 5 fakta mengenai RUU HIP yang perlu Anda diketahui:

1. Diusulkan oleh DPR RI

Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila pada 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Dari catatan rapat tersebut, disebutkan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Adapun dalam RUU tersebut membahas dibentuknya beberapa badan, seperti kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional, serta badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

2. Membuat bias Pancasila

Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengkritik sejumlah pasal, salah satunya Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.

Karena istilah tersebut tidak pernah disebutkan dalam lembaran negara, menyebabkan istilah Pancasila menjadi bias.

Menurutnya, Trisila hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong-royong.

Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lain yang telah disebutkan jelas dalam UUD NKRI 1945.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved