Selasa, 19 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

BTN Cabang Pangkalpinang Akui Akad KPR Alami Penurunan Tahun 2020 Ini

Pihak BTN Cabang Pangkalpinang mengatakan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami penurunan tahun 2020 ini.

Tayang:
Penulis: Widodo | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Widodo
Adi selaku Branch Manager di BTN Pangkalpinangdan dan Ferry selaku Consumer Lending Unit Head di BTN Cabang Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Pihak BTN Cabang Pangkalpinang mengatakan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami penurunan tahun 2020 ini.

Hal itu diakui langsung oleh Adi selaku Branch Manager di BTN Pangkalpinang dan Ferry selaku Consuner Lending Unit Head di BTN Cabang Pangkalpinang.

"Akad kredit dari awal tahun tidak berhenti dan memang ada, namun menurun atau berkurang dibanding dengan tahun lalu," ucap Adi kepada Bangkapos.com, Kamis (25/6/2020).

Dia mengungkapkan pada tahun kemarin sebanyak 1.800 KPR, namun dikarenakan pengaruh dari covid-19, tahun ini mendapatkan kuota 1.400 dan 500 rumah yang sudah di KPR atau legalisir.

Diakui oleh Adi, ini merupakan perbandingan yang jauh dari tahun sebelumnya dengan tahun ini karena adanya covid-19.

"Khususnya tahun ini memang banyak pengurangan dari jumlah KPR yang dilegalisir dan akad kreditnya karena kuota juga berkurang karena dampak Covid-19," ungkapnya.

Namun menurutnya, apabila ada kuota tetap melakukan akad kredit.

"Sepanjang ada kuota kita tetap akad, cuma kita jalankan protokol yaitu jumlah yang datang kita batasi tidak boleh banyak," lanjut Adi

Menurutnya, di KPR ini pihak BTN membantu dalam hal kreditnya, dan untuk proses jual dan belinya itu antara developer dengan konsumen.

"Akad itu suatu tahapan setelah proses awalnya kan ada kesepakatan dengan penjual, dia mengajukan KPR kredit ke bank, dan akad itu terakhir setelah wawancara, analisa dan setelah disetujui muncul lah SP3K itu, kalau dia setuju dan memenuhi syarat-syaratnya tinggal akad kaku tanda tangan, kemudian konsumen sudah berhak menempati rumah tersebut," jelas Adi.

Untuk proses pembelian rumah sampai ke persetujuan menurut Adi kurang lebih sampai tujuh hari apabila sudah terbit persetujuan atau keputusan dari Bank.

Ferry menambahkan, untuk proses akad kredit pertama konsumen harus sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pembelian Kredit dari pihak BTN, artinya pengajuan KPR sudah disetujui dan SP3K ini menginformasikan berapa nilai KPR nya dan jangka waktunya.

"Setelah itu, untuk akad nanti kami yang akan memastikan bahwa bangunan sudah siap dihuni, nanti ada petugas yang mengecek kemudian sertifikat dan legalitas sudah terpenuhi," ungkap Ferry

Diakui Ferry, saat ini ditengah pandemi Covid-19 ada konsumen yang membatalkan KPR atau menunda.

"Ada, tapi tidak terlalu banyak. Itu dikarenakan konsumen tak ingin menambah beban mereka ketika ditengah pandemi covid-19, dimana konsumen harus menganggsur setiap bulan dan akhirnya beberapa memilih," sebutnya.

Dikatakan Ferry, penyaluran perumahan subsidi dari Bank BTN ini disetiap daerah Kabupaten di Bangka Belitung ada.

Kuota perumahan subsidi yang disalurkan oleh Bank BTN untuk tahun ini sebanyak 1.400 dan 500 rumah yang sudah di KPR.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved