Berita Sungailiat
Zaidan Balas Kritikan Kuasa Hukum PT BAA, Begini Kata Purnawirawan Polisi Ini
Kelompok masyarakat selaku penggugat yang mengaku mewakili masyarakat tetap merasa dirugikan karena limbah busuk pabrik PT BAA
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jika pihak tergugat, PT Bangka Asindo Agri (PT BAA) berusaha membela diri soal tudingan bau busuk limbah pabrik namun sebaliknya Pihak Penggugat, Kelompok Masyarakat Kenanga Sungailiat juga melakukan hal sama.
Kelompok masyarakat selaku penggugat yang mengaku mewakili masyarakat tetap merasa dirugikan karena limbah busuk pabrik pengolahan ubi kasesa PT BAA menyebabkan polusi udara yang berkepanjangan di pemukiman warga.
Tak heran jika kemudian pihak penggugat meminta PT BAA menghentikan aktivitas, sekaligus menutup usaha perusahaan tersebut.
Imbasnya tak hanya PT BAA yang digugat namun Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka juga jadi sasaran selaku turut tergugat.
Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dua pekan silam. Sidang ketiga digelar, Senin (29/6/2020) di PN Sungailiat, agenda tanggapan tergugat terkait gugatan penggugat.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Zaidan ditemui bangkapos.com usai sidang di PN Sungailiat, Senin (29/6/2020) memberikan balasan pernyataan.
Soal tanggapan kuasa hukum, Arifin Joshua Sitorus yang memojokkan Kelompok Masyarakat Kenanga, menurut Zaidan merupakan hal yang biasa dalam sebuah persidangan atau proses hukum.
"Oii...mereka (Arifin Joshua Sitorus) kan pihak lawan. Jadi apa yang disampaikan pasti mereka menganggap mereka lah yang benar. Itu aja komentarnya," kata Zaidan si mantan polisi berpangkat perwira itu.
Soal pernyataan Kuasa Hukum Tergugat PT BAA, Arifin Joshua Sitorus yang mempertanyakan pihak penggugat berasal dari kalangan PNS, Zaidan tak memperdulikannya.
"Makanya saya bilang tadi, itu kan menurut mereka (tergugat -red), sanggahan mereka, tapi nanti kan hakim lah yang memutuskan itu. Dia (Arifin Joshua Sitorus -red) mau ngomong apa aja, ya terserah, tidak ada persoalan," kata Zaidan didampingi puluhan warga Kenanga di Halaman Kantor PN Sungailiat, seraya memastikan pada saatnya dia mewakili penggugat akan memberikan tanggapan resmi di agenda persidangan berikutnya.
Sedangkan mengenai kritikan Arifin dkk di persidangan yang mengkritisi profesi Zaidan yang dianggap rangkap jabatan, ditanggapi Zaidan dalam nada suara agak meninggi seraya menebar ronah wajah memerah.
"Owh.... saya kan sudah beracaranya (jadi pengacara -red) sudah dua tahun. Saya bukan staf ahli, tapi staf khusus. Yang tidak boleh itu pegawai negeri, TNI Polri yang tidak boleh (jadi staf khusus atau jadi pengacara -red)," tegas Zaidan memastikan profesinya sebagai advokad sekaligus Staf Khusus Gubernur Babel dilindungi aturan yang berlaku.
Sementara itu saat sidang, Senin (29/6/2020), Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Fatimah menyatakan, bahwa tanggapan yang bacakan oleh Kuasa Hukum Tergugat PT BAA maupun turut tergugat, dianggap agak melenceng ke arah eksepsi alias tak fokus pada materi tanggapan.
Namun demikian, Fatimah menghargai materi yang telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Arifin Joshua di persidangan.
Fatimah menutup sidang dan menetapkan jadwal sidang selanjutnya, pekan depan di ruang sidang pengadilan yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tampak-kuasa-hukum-penggugat.jpg)