Pencabulan di Bangka Tengah

Pengakuan Pelaku Mengejutkan, Ini yang Membuatnya Ketagihan Cabuli Anak Dibawah Umur

Batianus prihatin dan meminta pihak penegak hukum memberikan hukuman terberat ke pelaku sebagai bentuk efek jera karena sudah merusak masa depan anak

Editor: Hendra
Bangkapos/Muhammad Rizki
Fitra Deswanto pelaku pencabulan di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka, Fitra Deswanto (25) mengakui perbuatan bejadnya.

Bahkan pengakuannya, dari tahun 2018 sudah belasan anak dibawah umur yang sudah jadi korbannya.

"Sudah dari tahun 2018, sudah belasan anak," ujar Fitra, Selasa (30/6) kepada Bangkapos.com

Ia juga mengatakan bahwa motif pencabulan yang ia lakukan dikarenakan seringnya dibawah pengaruh alkohol dan tak mampu menahan hawa nafsunya.

Kalau korban tak mau melayaninya, dia mencekik dan mengancam anak yang jadi korbannya.

Pengakuannya juga, ada anak yang berulang kali menjadi korban pencabulan.

Fitra juga mengakui bahwa dia menyukai sesama jenis dan anak-anak.

Hal ini terjadi akibat dia sering melakukan hubungan intim dengan waria dan dia pun ketagihan.

"Saya sudah sering berhubungan dengan waria, dan ketagihan," ujar Fitra, Selasa (30/6) kepada awak media..

Namun dirinya juga merasa menyesal sudah melakukan perbuatan pencabulan kepada anak-anak di bawah umur.

Baru 4 Korban yang Melapor

Korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Fitra Deswanto (25) warga Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah diperkirakan ada beberapa orang.

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari korban pencabulan lainnya.

Namun berdasarkan data yang ia dapatkan saat ini baru empat orang korban yang melapor.

"Kami tetap mengembangkan, mencari informasi apakah benar ada korban lainnya atau tidak. Jadi untuk yang merasa menjadi korban silahkan untuk melaporkan kepada kami," ujar AKP Yudha, Selasa (30/6) di ruang kerjanya.

AKP Yudha sendiri menegaskan bahwa identitas pelapor terlebih lagi di bawah umur akan dirahasiakan.

Masyarakat yang menjadi korban tidak perlu khawatir dan malu untuk melaporkan jika merasa menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

"Untuk undang-undang perlindungan anak, apalagi korbannya di bawah umur secara legalitas dan SOP kita tentu saja akan kita rahasiakan, karena anak-anak ini masih punya masa depan jadi jangan sampai mentalnya terpukul, jadi kalau ada yang merasa menjadi korban jangan ragu silahkan melaporkan ke kami," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Bateng, untuk mengembalikan mental anak-anak yang menjadi korban tersebut, dengan cara melakukan rehabilitasi dan penyembuhan psikis anak-anak yang menjadi korban. 

Sementara itu untuk pelaku yang sebelumnya ditahan di Polsek Simpang Katis kini sudah dipindahkan ke Polres Bangka Tengah.

 Beri Hukuman Terberat

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Batianus angkat bicara terkait kasus pencabulan di Kecamatan Simpang Katis yang diduga dilakukan oleh Fitra Deswanto (25).

Ia mengaku prihatin atas peristiwa tersebut, ia meminta agar pihak penegak hukum bisa memberikan hukuman terberat kepada pelaku sebagai bentuk efek jera agar peristiwa serupa tak lagi terulang di kemudian hari.

"Saya prihatin atas kejadian tersebut, saya harap pelaku diberikan hukuman terberat, agar tidak ada lagi kasus serupa menimpa anak-anak kita yang merupakan aset bangsa," ujar Batianus, Selasa (30/6).

Ia juga meminta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Bateng, bisa lebih meningkatkan perannya secara nyata melalui program-program sosialisasi dan edukasi tentang pendidikan seks sejak usia dini kepada anak-anak dan orang tua.

Ia menambahkan bahwa mencegah predator anak membutuhkan partisipasi aktif semua pihak.

Tak hanya perlu hukuman berat bagi pelaku, tetapi juga penguatan peran keluarga yang meliputi perhatian, kepedulian, dan keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak di dalam lingkungan keluarga, kepedulian masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Ini sepertinya ada yang salah dengan komunikasi anak dan orangtuanya, sehingga anak-anak kita takut mengadu kepada orangtuanya yang notabene adalah pelindungnya. DPPKBPPPA harus meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang komunikasi anak dan orang tua, serta pendidikan seks. Jangan lagi terulang predator anak seperti ini," kata Batianus, Senin (29/6/2020).

Menurutnya pihak OPD terkait perlu bersinergi untuk meningkatkan peran secara nyata di masyarakat terkait masalah perlindungan anak hingga ke tingkat desa.

Bila perlu membentuk relawan-relawan di setiap desa yang memungkinkan supaya informasi-informasi tentang perlindungan anak dapat tersampaikan dengan cepat dan tepat sasaran.

"OPD terkait harus merealisasikan hal itu, kalau memang anggarannya kurang ya ditambah dalam hal perlindungan anak ini," pungkasnya.

Identitas Terungkap

Kapolsek Simpang Katis AKP Satriadi melalui laporannya membenarkan adanya tindak pidana yang diduga perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Ia menjelaskan pada Senin (22/6/2020) pukul 13.00 WIB, warga mendatangi Polsek Simpangkatis untuk melaporkan kejadian yang diduga perbuatan asusila terhadap empat orang anak laki-laki.

Identitas yang diduga menjadi pelaku bernama Fitra Deswanto (25) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas

ia juga menjelaskan bahwa pelaku ini sudah melakukan aksi pencabulan sejak 2015 sampai April 2020.

"Cara pelaku melakukan kekerasan dengan cara mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya," ujar AKP Satriadi, Senin (29/6).

Saat ini penyidik sedang mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan korban baru yang melapor mengingat aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak 2015.

"Masih didalami lagi oleh penyidik untuk korban mungkin ada lagi mengingat pelaku sudah melakukannya dari 2015," pungkasnya.

Puluhan Anak Bawah Umur Diduga Dicabuli FD

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa di Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah yang tak ingin disebutkan namanya mengetahui anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda berinisial FD (24).

FD tak lain adalah tetangganya sendiri.

FD bahkan diduga mencabuli puluhan anak bawah umur.

Ia mengatakan baru mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku saat anaknya bercerita bahwa pencabulan itu terjadi saat sang anak melakukan itikaf di masjid tahun lalu.

Pada saat melakukan itikaf, ia mengatakan anaknya dijemput pelaku yang sedang mabuk kemudian dicekik dan diancam dengan sebilah pisau untuk melayani nafsu bejat si pelaku. 

"Anak saya diancam akan dibunuh kalau tidak melayani pelaku, bahkan pelaku juga mengancam akan membunuh adik dan ayah korban jika kemauannnya tidak dituruti, karena takut anak saya terpaksa melakukan apa yang diminta oleh pelaku," ujar orangtua korban, Senin (29/6) kepada awak media.

Ia mengaku mengetahui bukan hanya anaknya saja yang menjadi korban FD, tetapi juga puluhan anak lain.

Menurutnya sebanyak belasan anak yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku sudah melaporkan kejadian ini.

Ia juga mengatakan saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian Polsek Simpang Katis.

Mendapatkan informasi tersebut awak media langsung bergegas menuju ke Polsek Simpang Katis untuk meminta keterangan.

Namun saat tiba di Mapolsek Simpang Katis Kapolsek Simpang Katis AKP Satriadi sedang tidak berada di tempat.

Melalui telepon Kapolsek Simpang Katis mengatakan bahwa ia sedang ada kegiatan di Polda Bangka Belitung.

Terkait kasus dugaan pencabulan ini,  ia mengatakan pihaknya belum bisa memberikan ketetangan via telepon dan akan kembali menghubungi awak media jika ia berada di kantor.

"Untuk keterangannya kita langsung ketemu saja ya, nanti saya kabari lagi," ujar AKP Satriadi.

Camat Simpangkatis Kaget Ada Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Suasana di Balai Keluarga Berencana (KB) Kantor Camat Simpangkatis terlihat cukup ramai, Senin (29/6/2020) siang ini.

Tampak sejumlah orangtua membawa anak laki-laki mereka yang diduga menjadi korban pencabulan seorang pemuda berinisial FD (24).

Situasi di Balai KB Kantor Camat Simpangkatis, Senin (29/6/2020) (bangkapos.com / Muhammad Rizki)
Camat Simpangkatis Roy Haris mengatakan dirinya telah mengetahui kasus pencabulan tersebut.

Dia menyerahkan semua hal terkait penegakkan hukum terhadap pelaku kepada pihak kepolisian.

"Jadi kami akan bersinergi dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBPPA) untuk mengurusi penanganan terhadap korban ini dengan lebih serius agar tidak ada traumatis yang berkembang," ujar Roy, Senin (29/6)

Ia berharap pihak kepolisian, sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, segera memproses pelaku agar bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada keluarga korban, Roy juga mengajak agar bisa bersama-sama pemerintah untuk melakukan penyembuhan trauma kepada anak-anak .

Ia juga meminta agar pihak keluarga bisa bersabar karena semua pihak sedang bekerja maksimal untuk menanggulangi hal ini.

"Saya juga kaget, semua pihak juga terpukul tapi yang pasti pemerintah siap mendampingi anak yang menjadi korban dan kita juga berusaha agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari," pungkasnya.

Kritik Predikat Kabupaten Layak Anak

Anggota Komisi II Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Apri Panzupi mengaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bateng seperti 'gunung es'.

Politisi PPP itu juga menyinggung terkait predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bangka Tengah.

Ia mengatakan boleh-boleh saja bila mendeklarasikan diri sebagai KLA namun harus selaras dengan apa yang terjadi di lapangan.

"Kalau sudah berani mengatakan KLA, tentu kami berharap tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini. Kalau menuju KLA okelah kita maklumi artinya sedang dalam proses tapi kan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Bateng selalu mengatakan kalau kita sudah KLA," ujar Apri, Senin (29/6) kepada Bangkapos.com.

Menurut Apri banyak indikator yang harus dipenuhi untuk menjadi KLA dan ia juga mempertanyakan apa program DPPKBPPPA yang "membumi" untuk menunjang KLA, karena ia menganggap banyak yang disampaikan kepada DPRD hanya berupa angan-angan.

Solusi yang harus dilakukan oleh dinas terkait adalah lebih giat melahirkan kegiatan dan program yang menyentuh dunia anak. Terlebih saat ini Mendagri sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk membuat program yang bersifat pemberdayaan kepada ibu dan anak.

"Jadi ayolah kita bersama-sama menciptakan kegiatan yang bersifat membumi bukan mengawang-awang sehingga ada pelibatan dari kelompok masyarakat yang terendah dari RT atau paling tidak di setiap kelurahan itu ada kegiatan tersebut,"paparnya.

Hari ini 29 Juni 2020 Indonesia sedang memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke XXVII.

Kasus pencabulan di Simpang Katis menjadi kado terburuk untuk Bangka Tengah di Harganas ke XXVII.

"Semoga segera ada penanganan khusus untuk para korban agar tidak menyebabkan traumatik berkepanjangan," pungkasnya.

Korban Pencabulan Simpangkatis Didampingi Psikolog

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Bangka Tengah, dr Dede Lina Lindayanti mengaku mendapat laporan terkait pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Simpangkatis..

Ia menjelaskan hal ini tidak bisa diselesaikan oleh orang per orang, sehingga harus dikerjakan secara bersamaan dengan semua pihak terutama pihak keluarga dan kecamatan.

"Sejauh ini kami sudah berupaya untuk mengembalikan mental anak-anak yang menjadi korban dengan membawa psikolog untuk pembinaan lebih lanjut," ujar dr Dede, Senin (29/6) di ruang kerjanya.

Pihaknya juga mengikuti perkembangan proses hukum bahwa pelaku pencabulan sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ia juga berharap agar proses pendampingan oleh psikolog terhadap anak-anak tersebut bisa berjalan baik sehingga penyembuhan psikisnya bisa dilakukan dalam waktu yang tidak lama.

"Tapi dibutuhkan peran semua pihak, bukan semata-mata peran psikolog yang akan merubah 100 persen, tapi disini juga dibutuhkan pendampingan keluarga karena keluarga lah yang paling dekat dengan si anak, jadi pendampingan keluarga sangat penting," jelasnya.

Saat ditanya apakah kasus pencabulan anak ini berpengaruh terhadap predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bangka Tengah. dr Dede Lina Lindayanti menjelaskan bahwa penilaian KLA bukan semata-mata dari kasus saja, namun setidaknya ada lima klaster penilaian KLA, seperti klaster kesehatan, pendidikan, pemenuhan identitas kependudukan dan pemenuhan hak-hak anak dalam perlindungan anak. KLA menurutnya merupakan strategi untuk melindungi anak-anak.

Beberapa program dan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihaknya untuk menunjang KLA, seperti penguatan sampai ke tingkat desa sehingga perlindungan anak ini tidak hanya berada di dinas saja, tetapi di semua lini pada lima klaster itu terlibat.

"Kami juga mempunyai aplikasi terbaru terkait dengan perlindungan anak, yakni aplikasi Kita Sayangi Anak (KISANAK),"

Menurutnya semua kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus besar yang harus diselesaikan dan menjadi prioritas. 

(Bangkapos.com/Muhammad Rizki)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved