OKNUM Prajurit TNI yang Terlibat Aksi Perusakan Hotel Tergabung dalam Kelompok Ini
Kepada kepolisian, Audie menyebut pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksinya.
Tayang:
"Mereka (pelaku) menyebut kelompok mereka sebagai kelompok J&T. Sebelum melakukan, para pelaku minum-minuman keras terlebih dahulu," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI yang Tusuk Babinsa Tergabung dalam Kelompok JB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/13022020_ilustrasi-pemukukan1.jpg)