Rabu, 29 April 2026

OKNUM Prajurit TNI yang Terlibat Aksi Perusakan Hotel Tergabung dalam Kelompok Ini

Kepada kepolisian, Audie menyebut pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksinya.

Tayang:
Bangkapos.com
Ilustrasi 

"Mereka (pelaku) menyebut kelompok mereka sebagai kelompok J&T. Sebelum melakukan, para pelaku minum-minuman keras terlebih dahulu," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI yang Tusuk Babinsa Tergabung dalam Kelompok JB

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved