Pelakor yang Digerebek Bersama Suami Orang di Kamar Hotel Ternyata Sudah Hamil 2 Bulan
Dalam video durasi 1 menit 45 detik, terlihat sang istri datang bersama dengan beberapa orang keluarga yang di antaranya pria.
BANGKAPOS.COM, MEDAN - Pasangan selingkuh DA dan AM yang digerebek saat berduaan di dalam kamar hotel di Jalan Balai Kota Kelurahan, Kesawan Kecamatan, Medan Barat, ini berurusan dengan pihak kepolisian.
Penggerebekan dilakukan istri DA pada pada Kamis (2/7/2020) tengah malam. Videonya viral di media sosial.
Dalam video durasi 1 menit 45 detik, terlihat sang istri datang bersama dengan beberapa orang keluarga yang di antaranya pria.
Istri DA, yang berinisial ES curiga melihat perilaku suaminya beberapa waktu terakhir.
Ia pun mencari informasi tentang suaminya..
Tak lama berselang, ES mendapat info jika suaminya sedang berada di dalam hotel yang berada di Jalan Balai Kota.
ES pun bergegas menuju ke sana. Setibanya di lokasi, ES langsung mendobrak kamar hotel bernomor 154 tersebut.
• Video Berdurasi 1 Menit 45 Detik Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Pelakor di Kamar Hotel
Informasi itu ternyata benar. ES melihat suaminya tengah berduaan dengan teman wanitanya berinisial AM.
Bahkan, di atas tempat tidur ditemukan pakaian dalam perempuan dan laki-laki.
Lihat videonya:
Alhasil, korban yang kesal dengan perbuatan sang suami, langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting mengatakan bahwa pihaknya yang mendapat laporan tersebut kemudian mengamankan pasangan selingkuh tersebut.
• Inilah Sosok Wanita Pelakor yang Tega Kirimi Video Syur dengan Istri ASN Selingkuhannya
"Dari pemeriksaan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AM hamil dua bulan," jelasnya, Minggu (5/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan AKP Dian, pihaknya telah menetapkan DA dan AM sebagai tersangka atas kasus perzinaan.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHP," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/04072020_-pelakor-digerebek.jpg)