Pihak John Kei Akan Surati & Minta Bertemu Jokowi Agar Ada Perlindungan Hukum dan Bebas Intervensi
Kabar bahwa John Kei akan menyurati dan menemui Presiden Jokowi diungkap tim kuasa hukum John Refra atau John Kei.
"Kita laporkan hasil perkembangan, jadi total kita amankan 39 yang kita tahan. Setelah kita lakukan perkembangan dan pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka DPO bertambah menjadi 8 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020) dilansir Tribunnews.com.
Rinciannya, 37 orang tersangka diduga terlibat langsung dalam perencanaan penyerangan Nus Kei pada (20/6/2020).
Sementara dua orang yang juga kelompok John Kei diamankan dengan dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut
Pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei dicabut setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2020).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor.
Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.
Menurut dia, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (25/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.
"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika.
John Kei ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).
Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/ Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesan John Kei untuk Presiden Jokowi, Godfather of Jakarta Minta Perlindungan Hukum Cegah Intervensi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/buntut-penyerangan-ke-nus-kei-kemenkumham-cabut-pembebasan-bersyarat-john-kei.jpg)