Berita Kriminalitas
Pelaku Penggelapan Barang PT FIF Group Pringsewu Ditangkap Tim Opsnal Unit Polsek Bukit Intan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Intan dan Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan Febri Baruna Kesuma (28)
Penulis: Yuranda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Intan dan Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan Febri Baruna Kesuma (28) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Febri Baruna Kesuma (28) warga Kecamatan Sidomya, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung ditangkap di kediaman keluarganya di Kelurahan Lontong Pancur Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Selasa (7/7/2020) pukul 18.00 WIB.
Febri merupakan karyawan PT FIF Group Pringsewu diduga telah menggelapkan barang di Kantor PT FIF Group Pringsewu di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Berdasarkan data dihimpun Bangkapos.com, kasus ini terungkap berawal laporan Deki Hardios merupakan Section Head PT FIF Group Pringsewu yang melaporkan perkara penggelapan ke Polres Pringsewu, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Bukit Intan AKP Iswayuli membenarkan pelaku penggelapan ditangkap di Jalan Kerisi No.119 rt.01 rw.02 Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, pada Selasa (7/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Kata Iswayuli pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pringsewu, Polda Lampung dalam perkara penggelapan barang dalam jabatan di kantor cabang FIF Pringsewu.
"Kami mendapat informasi dari anggota unit Tipiter Polres Pringsewu, bahwa pelaku lari ke Bangka Belitung di daerah Lontong Pancur, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, " ujar AKP Iswayuli, Sabtu (11/7/2020)
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukitintan dan Reskrim Polres Pringsewu, dipimpin Kasubnit 2 Reskrim, Bripka Dwi Prayogo langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku tersebut.
Tim mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke kediaman keluarganya di kelurahan Lontong Pancur. Setelah dilakukan penyelidikan memang benar ada terduga pelaku tinggal dirumah keluarganya di daerah itu.
Tim langsung melakukan penggerbekan dan menangkap pelaku di Jalan Kerisi No 119 RT 01 RW 02 Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
"Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bukit Intan guna proses lanjut," ujarnya.
Selanjutnya Kapolsek Bukit Intan dan Kasubnit 1 Reskrim Iptu Shanice Sumbung berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk menjemput pelaku di Polsek Bukit Intan dan dibawa ke Polda Lampung proses lebih lanjut.
"Pelaku sempat ditahan di sel tahanan Polsek Bukit Intan selama 1x24 jam setelah itu diserahkan ke Polres Pringsewu pada Kamis (9/7/2020)," ucapnya.
Akibat penggelapan tersebut pihak perusahaan melangami kerugian dengan total keseluruhannya hampir Rp 1 Milyar karena pelaku menggelapkan puluhan unit sepeda motor yang dibuat fiktif.
Pelaku diduga melanggar pasal keras melakukan tidak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dilakukan atas barang diancam dengan hukuman paling lama lima tahun.
(Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pelaku-penggelapan-kendaraan.jpg)