Berita Pangkalpinang
Ambil Handphone dan Ancam Bocah Menggunakan Samurai, Hari ini Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan
Terdakwa mengancam korban dengan menempelkan samurai di kepala korban sehingga satu unit handphone pun berhasil dibawa kabur oleh terdakwa.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, kembali mengagendakan sidang dengan terdakwa Rizal atas tindak pidana pencurian, Senin (13/07/2020).
Rizal menjadi terdakwa usai menggasak handphone milik Ruslan (15), pada Minggu (12/04/2020) di Jembatan Desa Penyampak, Kabupaten Bangka Barat.
Lebih lanjut saat melakukan aksinya diketahui terdakwa menggunakan mobil rental.
Lalu terdakwa mengancam korban dengan menempelkan samurai di kepala korban sehingga satu unit handphone pun berhasil dibawa kabur oleh terdakwa.
Hal tersebut diakui saat terdakwa Rizal, memberikan keterangan dalam agenda sidang sebelumnya.
Selain itu kini terdakwa Rizal, akan mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu dalam agenda PN Pangkalpinang tak hanya sidang terdakwa Rizal saja, namun terdapat 23 agenda sidang lainnya yang akan digelar oleh PN Pangkalpinang.
Sidang tersebut dibagi oleh empat ruang sidang yang tersedia di PN Pangkalpinang, yaitu diantaranya ruang Garuda untuk perkara korupsi, tirta untuk pidana umum, cakra untuk perdata dan Kartika untuk sidang khusus anak dibawah umur.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pintu-depan-pengadilan-negeri-pn-kota-pangkalpinang.jpg)