Idual Adha 2020

Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi COVID-19

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
ist
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban 

Berikut Ini Fatwa MUI Tentang Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangka Belitung H Zayadi mengatakan, banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi COVID-19 seperti ini.

"Bahwa karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman," kata Zayadi kepada Bangkapos.com, Jumat (17/07/2020)

Adapun Fatwa sholat idul adha serta penyembelihan hewan kurban tersebut:

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

1. Kurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan tertentu, yaitu unta, sapi/kerbau, atau kambing dengan tujuan
beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.

2. COVID-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun
2019.

Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti

Ketentuan Fatwa MUI:
a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19;

b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Adha Saat Pandemi COVID-19;

c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved