Beria Pangkalpinang
Ini Protokol Kesehatan Resepsi Pernikahan di Bangka Belitung, Mikron Tekankan Penerapan yang Ketat
Ketua Sekretariat Posko (GTPP) Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa mengatakan, resepsi pernikahan memang sudah boleh digelar kembali.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua Sekretariat Pusat Komando Pengendalian dan Operasional (Puskodalops) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa mengatakan, resepsi pernikahan memang sudah boleh digelar kembali.
Meski demikian, dia menegaskan pelaksanaan resepsi pernikahan harus tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kembali lagi kami tegaskan agar yang melangsungkan resepsi pernikahan tetap menerapkan protokol covid-19 dengan ketat, berkoordinasi dengan tim gugus tugas kabupaten/kota, berkoordinasi juga dengan kecamatan," kata Mikron kepada Bangkapos.com, Minggu (19/07/2020)
Dia menyebutkan, tim gugus tugas juga sudah menyiapkan blangko dan beberapa persayaratan yang harus diikuti oleh masyarakat.
"Untuk undangan 0-500 tamu undangan di Kecamatan, 500-1000 untuk di kabupaten, dan 1000 ketas untuk tingkat Provinsi," sebutnya
Adapun Protokol Resepsi/Hajatan Transformasi menuju normal baru di Bangka Belitung, sebagai berikut:
1. A. Pembatasan jumlah tamu undangan maksimal 100 orang/shift
Jam tersebut tercantum dalam undangan yang terbagi dua jenis undangan dengan jam berbeda dan dibagikan sesuai jumlah tersebut diatas.
B. Pada kartu undangan, tuan rumah wajib mencantumkan tulisan "bagi tamu yg dalam kondisi fisik kurang sehat, dengan hormat utk menunda dulu kehadirannya, kami memaklumi jika saudara/i, tidak dapat hadir."
2. Pembatasan durasi waktu pelaksanaan, maksimal 2 jam per shift.
3. Undangan wajib memakai masker/face shield dan pihak vendor (fotografer/perias/hiburan dll) wajib menambahkan penggunaan sarung tangan.
4. Pintu masuk dengan keluar dibuat terpisah dan di pintu masuk dilakukan pemeriksaan suhu oleh panitia acara.
5. Jarak duduk antar kursi adalah minimal 1 meter.
6. Di pintu masuk/keluar ada air kran untuk cuci tangan dan sabun cuci tangan serta hand sanitizer.
7. Tamu undangan DILARANG melakukan kontak fisik (salaman/cupika cipiki) dengan pengantin dan atau tuan rumah acara serta berlaku juga untuk orang-orang lainnya di area acara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/mikron-antariksa-depan-pintu.jpg)