Apa Hukum Kurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Dalam agama Islam, berkurban menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang mampu dengan amal yang cukup banyak.

Editor: Evan Saputra
For serambinews.com
Ustadz Abdul Somad isi ceramah di Dayah Darul Ihsan, Abu Hasan Krueng Kalee, Gampong Siem, Darussalam, Aceh Besar, Rabu (3/4/2019). 

Terkait berkurban untuk orang meninggal dunia, dalil pertama mengatakan boleh ketika Nabi memotong kurban "terimalah ini dari Muhammad dan untuk keluarga Muhammad".

Padahal ketika menyembelih itu Khadijah sudah meninggal, itu menunjukkan bahwa kurban sampai untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Dalil kedua ketika Nabi menyembelih kurban "Ini kusembelih untuk Muhammad dan umat Muhammad,".

Padahal ketika itu sebagian umat Muhammad sudah meninggal, kurban ini kan di Madinah, sahabat yang meninggal di Makkah, katanya kusembelih ini untuk Muhammad dan umat Muhammad, itu mununjukkan sampai.

Itu diantara dalil yang mengatakan kurban sampai untuk orang yang meninggal.

Jadi kalau anaknya tiga, tiga-tiganya membuat, apakah sampai tiga-tiga ? sampai.

Tidak ada batasan, selama tidak ada dalil membatasi, maka kita tidak boleh batas.

Jadi intinya semua amal perbuatan baik anak sampai ke orang tua itulah makna anak shaleh.

Kenapa disitu hanya disebut doa ? doa mewakili yang lain, amal-amal lain sampai kepada orang tua, ditambahkan lagi diniatkan untuk orang tua, dua kali dapat. 

Demikian penjelasan UAS seperti pada video. UAS menjelaskan bahwa boleh berkurban pada orang yang telah meninggal dan pahalanya sampai, apalagi kurban dari seorang anak kepada orang tua yang telah meninggal. 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com: Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved