Berita Pangkalpinang
Lapas Tuatunu Sudah Terima Tahanan Baru dan Titipan Pengadilan
Kalapas Lapas Kelas II A, Tuatunu, Pangkalpinang, Kunrat Kasmiri, menyebutkan, saat ini pihaknya sudah mulai menerima penitipan tahanan baru.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kalapas Lapas Kelas II A, Tuatunu, Pangkalpinang, Kunrat Kasmiri, menyebutkan, saat ini pihaknya sudah mulai menerima penitipan tahanan baru di lingkungan lapas.
Hal tersebut disampaikannya kepada Bangkapos.com, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya, kebijakan menerima tahanan baru dan tahanan pengadilan yang masih menjalani proses peradilan sudah dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu.
"Sebelumnya kan belum kita terima. Tapi, sekarang tahanan hakim juga sudah kita terima di sini," jelasnya.
Akan tetapi, ditegaskan Kunrat, seluruh tahanan yang akan diserahkan dan dititipkan ke pihaknya harus menjalankan prosedur Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Tahanan baru yang akan dititipkan harus terbebas dari penularan Covid-19 yang harus dibuktikan dengan surat keterangan bebas Covid-19 dari pihak yang ingin menitipkan tahanan.
"Pada saat kita menerima mereka (tahanan), itu mereka sudah ada suratnya. Mereka bebas Covid-19," ucapnya.
Kunrat menuturkan, keterangan bebas Covid-19 yang akan diterima pihaknya dari hasil Rapid Test.
Oleh karena itu, keterangan hanya sebatas hasil pemeriksaan kesehatan tahanan yang menunjukan hasil non reaktif dari tahanan tersebut.
"Itu dari Rapid Test. Kalau dia reaktif, ya gak kita terima lah. Daripada resiko nanti," sebutnya.
Sementara itu, untuk aturan lainnya, diakui kalapas seperti kunjungan yang ditiadakan hingga penitipan makanan bagi WBP dari keluarga, masih diberlakukan seperti sebelumnya,
"Kami masih terima titipan makanan. Pokoknya, seperti yang diterapkan sebelumnya," pungkas Kunrat (Bangkapos.com/Ramandha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kunrat-a.jpg)