Berita Kriminalitas
Sabu Seberat 1,2 Gram Seharga Rp 1,2 Juta Antarkan Franky Jalani Sidang Pertama
Terdakwa Franky kini diagendakan menjalani sidang pertama dalam tindak pidana narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Terdakwa Franky kini diagendakan menjalani sidang pertama dalam tindak pidana narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Selasa (21/07/2020).
Ditangkap pada Rabu (04/07/2020) di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Demang, Kota Pangkalpinang, terdakwa diketahui membeli narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram yang juga menjadi barang bukti dipersidangan.
Lebih lanjut diketahui terdakwa membeli sabu dari Johan yang kini sudah masuk, dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp 1,2 juta.
Sementara itu dalam agenda PN Pangkalpinang tidak hanya sidang terdakwa Franky saja, namun terdapat 22 agenda sidang lainnya yang akan digelar oleh PN Pangkalpinang.
Sidang tersebut dibagi oleh empat ruang sidang yang tersedia di PN Pangkalpinang, yaitu diantaranya ruang Garuda untuk perkara korupsi, tirta untuk pidana umum, cakra untuk perdata dan Kartika untuk sidang khusus anak dibawah umur. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sidang-d.jpg)