Selasa, 21 April 2026

Berita Sungailiat

Kawanan Pembalap Liar di Bangka Bakal Diadili Setelah Ditilang Polisi

Polisi secara tegas menilang 13 orang pemilik motor atau pembalap liar di Jalan Dusun Muntabak Desa Penyamun Kecamatan Pemali Bangka.

Editor: Dedy Qurniawan
ist/Polres Bangka
Tim Satlantas Polres Bangka menyita 13 unit sepeda motor pembalap liar di Jalan Dusun Muntabak, hasil Operasi Patuh Menumbing 2020, Senin (3/8/2020) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polisi secara tegas menilang 13 orang pemilik motor atau pembalap liar di Jalan  Dusun Muntabak Desa Penyamun Kecamatan Pemali Bangka.

Para pemilik motor atau pembalap liar itu diharuskan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, terkait pelanggaran yang dilakukan.

Berikut penjelasan Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Nannang Suwardi kepada Bangka Pos, Senin (3/8/2020).

"Untuk semua kendaraan (sepeda motor -red) ditahan dan dilakukan tilang dengan sidang di pengadilan sampai tiga bulan ke depan. Dan untuk sepeda motor tersebut sampai saat ini masih diamankan di Kantor Satlantas Polres Bangka," kata Kasat Lantas, Iptu Nannang Suwardi mewakili Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, Senin (3/8/2020).

Diakui Kasat, 13 unit sepeda motor yang dimaksud sehari sebelumnya dipergoki telah digunakan oleh sejumlah remaja untuk balapan liar di jalan aspal Jalan Dusun Muntabak, persisnya di antara perkebunan kelapa sawit.

Ratusan Pembalap Liar Kocar-kacir Saat Disergap Polisi, 13 Motor Disita

Tim Satlantas Polres Bangka kemudian menggelar Operasi Patuh Menumbing 2020 di lokasi tersebut dibantu Pihak Polsek Pemali.

"Intinya Personil Satlantas langsung bertindak setelah mendapatkan informasi dari Kapolsek Pemali (Iptu AF Pulungan) tentang balap liar tersebut," tegasnya

Lebih lanjut Kasat menambahkan, setelah nanti pemilik motor atau pembalap liar itu diadili di PN Sungailiat dalam agenda sidang tilang, selanjutnya diperbolehkan mengambil kendaraan atau barang bukti di kantor polisi.

"Nanti pada saat selesai ikuti sidang di pengadilan, untuk pengambilan sepeda motornya harus dibawa surat kelengkapannya. Bila masih pelajar pada saat akan ambil sepeda motornya harus didampingi oleh orang tuanya dan harus pasang kembali kelengkapan sepeda motornya sesuai standar," katanya. (bangkapos.com/ferylaskari)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved