Berita Pangkalpinang
3.000 ASN Pemkot Pangkalpinang Terima Gaji ke-13, Rp 12,8 Miliar Siap Mengucur
Sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mendapatkan pembayaran gaji ke-13, Senin (10/8/2020).
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: suhendri
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mendapatkan pembayaran gaji ke-13, Senin (10/8/2020).
Pembayaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto mengatakan, sesuai peraturan tersebut maka semua ASN, termasuk eselon II, juga mendapatkan gaji ke-13.
"Anggaran yang disiapkan ada sekitar Rp 12,8 miliar, dengan rincian gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Ini berdasarkan gaji bulan Juli," kata Budiyanto kepada bangkapos.com, Senin (10/8/2020).
Dia menyebutkan, anggaran itu telah disediakan sebesar gaji bulan Juli.
Masing-masing ASN menerima gaji ke-13 sebesar gaji bulan Juli. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kepala-bakeuda-pangkalpinang-budiyanto.jpg)