Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Barat

60 Narapidana Dapat Remisi, Kriterianya Berkelakuan Baik dan Tak Berbuat Onar

Satu di antaranya berkelakuan baik. Selain itu tidak pernah melanggar tata tertib serta mengikuti program dan kegiatan positif.

Penulis: Antoni Ramli |
Bangka Pos/Anthoni Ramli
SEBANYAK 60 warga binaan Rutan Kelas IIB Muntok, Bangka Barat, saat menerima remisi umum potongan masa tahanan, Senin (17/8/2020). 

BANGKAPOS.COM - Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala mengatakan ada beberapa kriteria 60 narapidana yang menerima remisi potongan masa tahanan pada momentum HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Satu di antaranya berkelakuan baik. Selain itu tidak pernah melanggar tata tertib serta mengikuti program dan kegiatan positif yang digagas pihak Rutan.

"Kriteria yaitu mereka ini berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib di sini, serta banyak melakukan kegiatan positif di dalam Lapas," ujar Abdul Rasyid, Senin (17/8/2020).

Menurut Abdul Rasyid, SK remisi tersebut sewaktu-waktu bisa dicabut, jika narapidana tersebut melakukan pelanggaran.

"Remisi ini bisa dicabut apabila mereka tidak berkelakuan baik di dalam, dan mereka juga nanti akan disidang TPPK, apabila mereka membuat ulah. Artinya tetap dipantau," bebernya. (Bangka Pos/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved