Berita Pangkalpinang
Kafe dan Restoran dengan Minimal Omset Rp 1,5 Juta Perbulan Wajib Bayar Pajak
Budiyanto mengatakan, kafe atau restoran yang mendapatkan minimal omset Rp 1,5 Juta perbulannya wajib membayar pajak.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kota Pangkalpinang Budiyanto mengatakan, kafe atau restoran yang mendapatkan minimal omset Rp 1,5 Juta perbulannya wajib membayar pajak.
Begitu juga dengan keberadaan kopi shop kekinian yang semakin marak di Kota Pangkalpinang.
"Tentu setiap kafe atau resto yang minimal satu bulannya dapatkan Rp 1,5 juta tetap harus bayar pajak, begitu juga dengan warung kopi yang ada di pinggir jalan," kata Budiyanto kepada Bangkapos.com, Senin (24/8/2020)
Dia menyebutkan, saat ini ada 169 kafe dan restoran di Kota Pangkalpinang yang membayar pajak.
Sementara selama Covid-19 pajak kafe dan restoran hingga kini tak ada masalah hanya mengalami penurunan omset saja.
Dengan target tahun 2020 10 Miliar sedangkan data hingga bulan Juli kemarin yang terealisasi senilai Rp 4.772.476.317.
"Kita tetap optimis target itu akan tercapai, walaupun nanti kalau ada perubahan target di APBDP tergantung hasil analisis dan pemantauan," sebut Budiyanto.
Dia mengatakan, meski kemarin sempat terpuruk para kafe dan resto sudah kembali menunjukan peningkatan. Bahkan kemarin sempat mengajukan penundaan pembayaran pajak.
"Kemarin memang ada yang melakukan pengajuan penundaan pembayaran kita terima, kalau sekarang kondisinya sudah mulai beranjak naik omset dari para pengusaha restoran," kata Budiyanto.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/budiyanto-pgk.jpg)