Berita Bangka Barat
Kasus Perampokan Modus Pecah Kaca Dilimpahkan ke Polsek Tempilang
Polres Babar melimpahkan proses penyidikan kasus perampokan dengan modus pecah kaca di Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, ke Polsek Tempilang.
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM - Satuan Reskrim Polres Bangka Barat melimpahkan proses penyidikan kasus perampokan dengan modus pecah kaca di Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, kepada jajarannya di Polsek Tempilang, Rabu (26/8/2020).
"Saat ini kasus pencurian dengan modus pecah kaca itu sudah kami limpahkan ke Polsek Tempilang," ujar Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Andri Eko Setiawan.
Diketahui sebelumnya dua, kawanan pelaku yaitu Effendi, warga desa Terusan Menang, Kecamatan Sarah Pulau Padang, Palembang dan M Jambah, warga Desa Mangun Jaya, Kayu Agung, Sumsel, ini berhasil dibekuk tim gabungan Polres Babar dan Pos TNI AL Muntok, Selasa (25/8/2020).
Keduanya diamankan saat hendak melarikan diri melalui jalur penyeberangan di Pelabuhan Tanjungkalian Muntok menggunakan mobil bernomor polisi BG 1596 KJ.
Kedua pelaku melakukan aksi perampokan dengan modus pecah kaca di depan rumah korbannya, Sudirman (43), Warga Desa Simpang Yul.
Korban pun kehilangan satu tas ransel berisi dokumen SDN 17 Tempilang dan satu ponsel dalam kejadian ini. (bangka pos/anthoni ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/timgab-dari-polres-babar-dan-pos-tni-al-muntok-saat-membekuk-dua-pelaku-perampokan.jpg)