Tragis Nenek Tewas Dipukul hingga Digantung di Pohon Rambutan oleh Anak dan Menantu Sendiri
Tragis Nenek Tewas Dipukul hingga Digantung di Pohon Rambutan oleh Tangan Anak dan Menantu Sendiri
"Kami lalu meminta keterangan para saksi-saksi, dapat disimpulkan dari data dan barang bukti yang ada pelaku pembunuhan mengarah ke kedua tersangka," ungkapnya.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dengan barang bukti tali terpal yang digunakan untuk jerat leher korban.
Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatanya.
Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu istrinya lantaran dapat bisikan gaib.
Alasan itu masih didalami penyidik.
"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Seorang Ibu Dibunuh Anak Kandung Serta Menantunya, Mayat Kemudian Digantung Biar Disangka Bunuh Diri, https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/25/seorang-ibu-dibunuh-anak-kandung-serta-menantunya-mayat-kemudian-digantung-biar-disangka-bunuh-diri?page=all.
Penulis: Suharno
Editor: Wahyu Aji