Mulai Oktober Tarif Listrik Khusus Non-Subsidi Turun, Ini Daftar 7 Pelanggan yang Mendapatkannya
Penurunan tarif dilakukan, dengan melihat adanya perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan
BANGKAPOS.COM, JAKARTA, - Kabar gembira untuk 7 golongan pelanggan listrik PLN non-subsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik.
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.
Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh," tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Agung menjabarkan, penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh:
1. Pelanggan pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas,
2. Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA,
3. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan
4. penerangan jalan umum.
Rudianto Tjen Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPC PDI-P Basel |
![]() |
---|
Ketua DPC Partai Demokrat Bangka Selatan Dukung Keputusan Pemecatan 7 Kader |
![]() |
---|
Ini Permintaan Rina Gunawan yang Tak Terwujud Sebelum Meninggal, Beber Rahasia Kurus Dalam 5 Bulan |
![]() |
---|
Presiden Cabut Aturan Investasi Miras Gara-gara Kena Protes Ormas Islam, Begini Keterangannya |
![]() |
---|
Video Syur Janda Muda Tukang Pijit dan Anaknya Main Bertiga dengan Preman Disebar ke Para Janda Lain |
![]() |
---|