Hubungan Terlarang Ibu dan Anak, Istri Pergoki Suami Sedang Enak-Enak dengan Ibu Sendiri
Bahkan kecurigaan yang ada dalam pikiran wanita ini terbukti hingga rumah tangganya di ujung perceraian gegara ibunya sendiri.
Baik Tony dan Cheryl diduga memberikan pengakuan terpisah kepada polisi, bahwa mereka melakukan hubungan seksual itu atas dasar suka sama suka, dan mengklaim bahwa itu baru pertama kali terjadi.
Ketika petugas bertanya ke Tony mengapa itu terjadi, ia diduga menjawabnya "Saya tidak tahu. Itu terjadi begitu saja."
Lori berkata ke polisi, dia memergoki kelakuan suaminya itu di ruang tamu lalu masuk ke kamar dan menutup pintu.
Ibu dan anak itu didakwa dengan kasus hubungan seks sedarah, yang bisa berujung hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mereka hadir di pengadilan untuk pertama kalinya pada Kamis (27/8/2020) dan keduanya mengaku tidak bersalah.
Hakim kemudian memerintahkan ibu dan anak itu untuk dijauhkan satu sama lain, menurut catatan pengadilan.
Keluarga Lavoie dijadwalkan hadir di pengadilan untuk sidang pra-peradilan pada 27 Oktober.
Ibu Berhubungan Badan dengan Anak Kandung, Dilakukan Suka Sama Suka
Setelah heboh di Muaraenim, kasus ibu ajak anak kandung hubungan intim kembali terjadi di Kota Bitung.
Warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, geger.
Gegaranya seorang ibu rumah tangga (IRT) di daerag itu ditangkap dengan tuduhan melakukan hubungan badan dengan anaknya sendiri.
Kasus inses (hubungan seksual sedarah) itu terjadi di Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kota Bitung.
Si ibu rumah tangga itu berinsial RT. Berusia 51 tahun.
Sedangkan putranya berinisial TP. Berusia 26 tahun.
Perbuatan terlarang itu terbongkar pada Minggu (19/7/2020) malam.