Selain PNS, Ternyata Masyarakat dan Mahasiswa Juga Bisa Dapat Uang Pulsa, Ini Syaratnya
Bukan Cuma PNS, Masyarakat & Mahasiswa Juga Bisa Dapat Uang Pulsa, Ini Syaratnya
BANGKAPOS.COM -- Kabar gembira dari Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu yang mengabarkan selain PNS, masyarakat dan mahasiswa bisa mendapat uang pulsa atau biaya paket data senilai Rp 150 ribu.
Adapun uang pulsa atau biaya paket data sebesar Rp 150 ribu tersebut dapat dinikmati masyarakat dan mahasiswa setiap bulan selama jangka waktu yang ditentukan.
Sementara itu untuk mendapatkan uang pulsa atau biaya paket data masyarakat dan mahasiswa harus memenuhi sebuah syarat.
Pasalnya uang pulsa tersebut tidak diberikan untuk semua masyarakat.
Yang mendapatkan uang pulsa itu adalah masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring (online) yang bersifat insidentil.
• Gauri Tegaskan Tak Akan Ikuti Keyakinan Shahrukh Khan, Begini Nasib Anak-anaknya
Selain itu masyarakat yang dapat menerima adalah yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan.
Lalu untuk mahasiswa, menurut Puspa, akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya (pelaku) sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," kata Puspa, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Adapun besaran yang diberikan ke mahasiswa atau masyarakat berbeda dari besaran yang diberikan kepada PNS.
Besaran yang diberikan ke mahasiswa atau masyarakat sesuai kebutuhan, yang mana paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan mengenai pemberian uang pulsa tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Aturan yang telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.
• Fakta Amien Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan, Tak Keluar Rumah Hingga Dikerumuni Lalat
Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan itu.
Menurut Kompas.com, dalam KMK itu tertulis, uang tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
Khususnya, uang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi.