Peserta Pesta Gay di Kuningan Banyak yang Sudah Beristri, Ide Party dari Thailand Pakai Kode Khusus

Dari 56 pria yang ditangkap saat pesta gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ternyata banyak yang sudah berkeluarga atau memiliki istri.

Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pesta hubungan badan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Peserta pesta gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) ternyata banyak yang sudah berkeluarga atau memiliki istri.

Mereka yang ditangkap terdiri dari 47 peserta pesta seks gay dan sembilan orang lainnya penyelenggara pesta seks tersebut. Usia mereka rata-rata 20 sampai dengan 40 tahun.

Sembilan orang penyelenggara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara 47 orang lainnya masih saksi dan tidak menjalani penahanan.

Puluhan Pria Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan Jaksel Digerebek Polisi, Lokasi Sulit Diakses Umum

Panitia Penyelenggara Pesta Seks Positif HIV, Ini Kronologi dan Fakta Baru

Warga Berteriak Histeris saat Lihat Bayi Dikubur Ibu Kandungnya di Kedalaman 1 Meter Masih Hidup

"Ini hampir rata-rata mereka ini sudah berumur di atas 20 tahun semua bahkan sudah ada yang lebih dari usia 40 tahun," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. (Tribunnews/Jeprima)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/Jeprima)

Yusri menegaskan, umumnya para peserta dan penyelenggara yang menjadi tersangka sudah berkeluarga.

Adapun mereka yang tergabung dalam satu grup komunitas penyuka sesama jenis dalam aplikasi pesan singkat sudah memahami persyaratan pesta.

"Ada yang sudah ada yang menikah. Mereka komuniatas itu dalam satu medsos dan sudah saling tahu persyaratannya," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 orang pria yang terlibat dalam pesta tersebut.

Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen di Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.

Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan.

Dari penangkapan 56 pria itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer uang.

Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Komplotan Penyelenggara Pesta Seks Gay Dapat Ide Bikin Party di Apartemen dari Thailand

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved