Senin, 27 April 2026

Gosip Selebritis

Cover Lagu di Youtube Terancam Penjara dan Denda, Badai Krispatih Gerah

Jika produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 Miliar Rupiah.

mashable
Ilustrasi YouTube 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah Indonesia memperketat hukum yang berkaitan dengan internet dan media sosial, di antarannya konten kreatif bertajuk cover lagu bakal diatur.

Salah satu musisi yang aktif soal izin cover lagu ini adalah Badai.

Sebagai pencipta lagu, Badai Kerispatih tak kenal lelah untuk terus mengingatkan kepada banyak orang agar lebih teliti dalam membuat karya hiburan musik.

Terlebih saat mencover sebuah lagu yang diunggah ke YouTube.

Ia gerah melihat banyaknya pengcover lagu yang mendapat untung tapi tidak membayar pajak ke pemerintah.

"Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain TANPA IJIN bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku," tulis Badai pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Kronologis Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia, 15 Menit Orasi Mendadak Ambruk

VIDEO Bupati Halmahera Tiba-tiba Jatuh dan Berujung Meninggal Dunia Ketika Sedang Orasi

Cara Membuat Kue Tradisional Paling Enak, Resepnya Mudah Termasuk Lemper Goreng dan Nagasari

Unggahannya itu adalah sebagai dukungan atas hasil pembahasan seminar nasional produk hak cipta dan HAKI yang telah diselenggarakan pekan lalu.

"Maka itulah semua yang mempergunakan karya orang lain WAJIB MEMILIKI IJIN," lanjut Badai.

Badai merasa perlu terus membahas hal seperti ini agar para konten kreator terbuka wawasannya.

Mereka tidak lagi asal memakai lagu untuk kepentingan pribadinya.

"Beberapa pencipta lagu termasuk saya, sedang memperjuangkan ini," katanya sambil mengajak pengikut instagramnya @badaithepianoman untuk membaca jelas info tersebut sampai mengerti dan paham.

Info itu antara lain berbunyi bahwa "Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp maksimal 500 juta rupiah.

Jika produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 Miliar Rupiah.

Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC di hotel Aston Jakarta Selatan, Jum’at (28/08/2020) lalu.

Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi Ribut lebih mengupas pelanggaran cover lagu yang dilakukan YouTuber di Indonesia dan luar negeri.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved