Info PNS

Ini Mekanisme Pencairan Uang Pulsa hingga Rp400.000 untuk PNS, Apa Semua ASN Dapat Fasilitas Ini?

Ini Mekanisme Pencairan Uang Pulsa hingga Rp400.000 untuk PNS, Apa Semua ASN Dapat Fasilitas Ini?

Editor: Teddy Malaka
TRIBUN TIMUR/FIRKI ARISANDI
ILUSTRASI PNS/ANS- Setelah Terima THR 24 Mei, PNS Dapat Libur Lebaran Selama 11 Hari, Cek Jadwalnya di Sini 

BANGKAPOS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Pemberian uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Melalui aturan tersebut, PNS bakal mendapat bantuan pulsa hingga Rp400.000 per bulan.

"Konteksnya, ini merupakan biaya pulsa dan komunikasi agar penyelenggaraan pemerintah lebih lancar ketika seseorang tidak berkantor seperti biasa," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9/2020).

"Kalau selama ini berkantor ada beberapa fasilitas seperti perjalanan dinas dan sebagainya,

kali ini tidak dilakukan,

sehingga ada bantuan," ujar dia.

Transferan Rp600 Ribu Belum Rekening, Terungkap Enam Penyebab Subsidi Gaji Tak Bisa Disalurkan

Paket Internet Telkomsel 30 GB Cuma Rp 25 Ribu, Begini Caranya

Buruan Beli Paket Kuota Unlimited Telkomsel Cuma Rp3.000, Bebas Akses YouTube, FB, Instagram, TikTok

Puspa menjelaskan, awalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari setiap satuan kerja di Kementerian/Lembaga (K/L) akan menentukan perlu tidaknya biaya pulsa di satuan kerjanya.

Baru kemudian, jika dirasa perlu maka akan dilakukan relokasi anggaran berdasarkan petunjuk operasional kegiatan (POK).

Anggaran yang direalokasi dari anggaran belanja barang masing-masing satker.

"Kalau mereka tidak melakukan, mereka tidak punya alokasi,

jadi harus realokasi dari anggaran yang ada," ujar Puspa.

Kemudian masing-masing satker akan mengajukan kepada KPA mengenai usulan relokasi anggaran,

ketika KPA menyetujui, baru kemudian dilakukan proses pencairan oleh bendahara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved