Info PNS
Ini Mekanisme Pencairan Uang Pulsa hingga Rp400.000 untuk PNS, Apa Semua ASN Dapat Fasilitas Ini?
Ini Mekanisme Pencairan Uang Pulsa hingga Rp400.000 untuk PNS, Apa Semua ASN Dapat Fasilitas Ini?
Kebijakan pemberian paket pulsa itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Dalam beleid tersebut, para PNS mendapatkan paket pulsa data hingga Rp400.000 per bulan.
Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru,
tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran,
antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah," ujarnya dikutip dari KMK tersebut, Selasa (1/9/2020).
Biaya paket data dan komunikasi itu diberikan kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan.
Selanjutnya, pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per bulan per orang.
Selain untuk PNS, Sri Mulyani sebagai bendahara negara juga memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring.
Termasuk untuk masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.
Mereka dapat menerima biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
"Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," imbuhnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan,
masyarakat yang dimaksud dalam kebijakan tersebut diserahkan teknisnya ke masing-masing kementerian dan lembaga.
“Konteksnya tetap sesuai konsideran, ini dalam rangka kedinasan ASN.