Jumat, 12 Juni 2026

Aksi Cabul ED Kepergok Ibu Korban, Ternyata Cabuli Bocah yang Masih Keponakan Sendiri

Seorang pria berinisial ED asal Lampung Tengah, tega mencabuli bocah 12 tahun yang masih terbilang keponakan sendiri. Adapun perbuatan ED ini ...

Tayang:
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pemerkosaan 

BANGKAPOS.COM, LAMPUNG TENGAH -- Seorang pria berinisial ED asal Lampung Tengah, tega mencabuli bocah 12 tahun yang masih terbilang keponakan sendiri.

Adapun perbuatan ED ini diungkap oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.

ED diduga melakukan perbuatannya berturut-turut dalam tempo waktu tak terlalu lama.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, perbuatan pertama pelaku ED dilakukan 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.

Inilah Sosok Wanita Teman Ketua DPRD Lebak di Kamar Hotel, Sederet Fakta Kematian Dindin Terungkap

ANYA Geraldine Basah-basahan hingga Pose Pelukan dengan Rizky Febian dan Tulis Not Your Bro

AMANDA Manopo Pamer Pose Nakal hingga Sentuh Pipi Billy Syahputra dan Bilang My Future Hubby

Perbuatan pertama itulah yang diketahui oleh ibu korban.

"Namun karena belum curiga, ibu korban menganggapnya pelaku yang merupakan kerabat dekatnya, hanya kebetulan berada di kamar anaknya," ujar Eko Yuono, Selasa.

Barulah setelah rentetan perbuatan lainnya, yang dilakukan dalam waktu berdekatan, orangtua korban curiga dan mulai mencari tahu perbuatan ED kepada RN.

"Perbuatan cabul pelaku dilakukan sekitar satu pekan setelah perbuatan pertama (30 Mei) atau di awal Juni. Setelah itu beberapa hari kemudian, tempatnya di rumah korban dan rumah pelaku yang berjarak tak berjauhan," kata Eko Yuono.

Selain pendampingan hukum, LPA juga lanjut Eko melakukan pendampingan untuk pemulihan trauma dan takut korban yang masih berstatus anak-anak tersebut.

"LPA sudah melakukan pendampingan asesmen serta penguatan-penguatan kepada korban, dengan tujuan, agar trauma korban bisa segera hilang dan korban bisa pulih seperti sediakala," pungkasnya.

Lakukan 4 Kali

Perbuatan cabul atau aksi pencabulan pelaku ED rupanya dilakukan tidak hanya satu kali.

Irish Bella Tantang Suaminya Hamil 24 Jam, Ngakak Bisa Balas Dendam: Biar Dia Merasakan

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.

Berdasarkan keterangan korban RN, perbuatan amoral itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved