FAKTA Baru Kepala Dinas Dilaporkan Janda Cantik, Ternyata Pejabat Itu Jarang Ngantor dan Mau Pensiun

Kepala Dinas Pemprov Sumut berinisial S tersebyut yang tersandung kasus skandal seks dengan ibu dua anak DS.

Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Pelapor kasus pornografi mengutarakan kronologi pertemuan dan hubungannya dengan oknum pejabat Pemprov Sumut, saat ditemui di salah satu kafe di Kota Medan, Rabu (9/9/2020). 

BANGKAPOS.COM - Sebuah fakta baru terkait dilaporkannya seorang oknum kepala dinas oleh seorang janda cantik terungkap.

Sang kepala dinas ternyata jarang ngantor.

Dia juga disebut sudah mau pensiun.

Kepala Dinas Pemprov Sumut berinisial S tersebyut yang tersandung kasus skandal seks dengan ibu dua anak DS.

DS melaporkan Pejabat Pemprov Sumut berinisial S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/2020).

DS melaporkan S atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno (asusila) melalui media sosial (medsos).

Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.

"Masuk pagi aja, setelah itu keluar," kata narasumber yang merupakan staf di Kantor Kadis S, dan minta namanya tidak dipublikasikan, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (10/9/2020).

Ia mengatakan, belum mengetahui secara detail mengenai kasus ini, apakah menimpah kadisnya atau tidak.

Sebab, ia tidak terlalu dekat dengan Kadis S.

"Saya tidak tahu, apakah berita ini dapat dibenarkan atau tidak," ujarnya.

Nia Ramadhani Jadi Barbie Rusia, Pakai Outfit Setara Harga Lamborghini, Rio Motret: Mules Perut Gue

Jungkook BTS Ternyata Punya Nama Resmi, Pengaruhnya Bisa Bikin Merek Ini Jadi Terkenal dalam Sehari

Istri Syok Temukan Chat Mesra Suami, Perbuatan Bejatnya Terbongkar Memerkosa Adik Temannya

Ia mengatakan, saat ini Kadis S juga sudah mendekati masa purna atau pensiun dari pegawai negeri sipil.

"Sudah mendekati masa pensiun juga," ungkapnya.

Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Copot

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak tinggal diam, bahkan memberi ancaman pencopotan jika pejabat tersebut bersalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved