Berita Pangkalpinang
Waspadai Penipuan Bermodus Bisa Cairkan BPUM Rp 2,4 Juta
Elfiyena menyebutkan, BPUM sebesar Rp 2,4 juta merupakan hibah untuk pelaku usaha mikro.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: suhendri
BANGKAPOS.COM, BANGKA POS - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elfiyena mengimbau agar pelaku usaha mikro berhati-hati jika ada orang yang menghubungi untuk membantu pencairan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta selain dari pihak bank yang ditunjuk.
Menurutnya, informasi tersebut juga disampaikan langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Elfiyena menyebutkan, BPUM sebesar Rp 2,4 juta merupakan hibah untuk pelaku usaha mikro.
Artinya, dana tersebut tidak perlu dikembalikan dan tidak ada potongan.
"Kalau ada yang meminta membantu pencairan, itu penipuan, atau yang mendaftarkan, yang mendaftarkan hanya kita dari dinas UMKM kabupaten kota," kata Elfiyena, Minggu (13/9/2020).
"Pengusul adalah koperasi (mengusulkan anggotanya), dinas, K/L (kementerian/lembaga), Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), PNM, Pegadaian. Selain di luar itu, tidak ada," ujarnya.
"Data diolah by system dengan melibatkan banyak unsur terkait. Tidak ada pihak yang benar-benar bisa menentukan secara mutlak," tutur Elfiyena.
Oleh sebab itu, ia meminta agar pelaku usaha mikro tidak percaya jika ada orang yang bisa mengurus melalui jalan pintas.
Dana bantuan tersebut akan dikucurkan langsung ke rekening penerima.
Bank yang menjadi penyalur untuk program ini adalah BRI, BNI, dan Mandiri.
"Bila (penerima) belum punya rekening (di tiga bank tersebut) bisa langsung membuka tanpa ada biaya. Pihak perbankan sebelum mencairkan dapat meminta surat pernyataan sebagai pelaku usaha mikro untuk menghindarkan dari kemungkinan salah sasaran. Semoga informasi ini bisa menghindari kerugian di tengah masyarakat dan dapat mendukung agar program tepat sasaran," kata Elfiyena.
Diminta biaya administrasi
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Donal Tampubolon juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan dengan modus bisa mendaftarkan UMKM untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta dari kementerian.
"Ada terjadi kemarin yang langsung melaporkan ke kita bahwa untuk mendapatkan BLT tersebut harus mendaftarkan dan diminta biaya administrasi senilai Rp 500 ribu yang mengatasnamakan dinas UMKM. Itu tidak benar, bukan dari kita," kata Donal.
Menurutnya, dinas UMKM tidak pernah meminta biaya apa pun dari para pelaku usaha mikro maupun makro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kepala-dinas-koperasi-dan-umkm-pemprov-bangka-belitung-elfiyena.jpg)