Berita Pangkalpinang
Polisi Tangkap Remaja Residivis Curanmor, Mengaku Bobol 6 Rumah di Pangkalpinang dan Bateng
Remaja berstatus residivis kasus curanmor ini, diduga telah melakukan pencurian di rumah korban Usman (50) di Jalan M Toyib, Kacang Pedang.
Penulis: Yuranda |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim gabungan (Timgab) Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Taman Sari, berhasil menangkap D alias G (15) di daerah Kelurahan Kejaksaan, Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Senin (14/9/2020) petang.
Remaja, warga Jalan Sinar Pagi, Desa Terak, Simpang Katis, Bangka Tengah, berhasil dicokok oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Buser Bripka Agus Abun dan Kanit Intelkam Polsek Tamansari Bripka Ari Babe.
G merupakan yang berstatus residivis kasus curanmor ini, diduga telah melakukan pencurian di rumah korban Usman (50) di Jalan M Toyib, Kacang Pedang, Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Senin (1/8) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari lalu.
Saat melakukan aksinya tersebut pelaku merusak jendela rumah korban dengan sebuah obeng.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku menggasak barang berharga milik korban.
Barang yang berhasil dicurinya, yakni satu unit ponsel TSM warna putih, satu buah dompet merk elegen warna coklat yang berisikan satu buah STNK sepeda motor honda, dan dokumen penting lainnya.
Tersangka juga menggasak uang tunai sebesar Rp 3,5 Juta.
Akibat kejadian tersebut korban Usaman mengalami kerugian sebesar Rp 3.7 Juta.
"Setelah kami dalami pelaku merupakan residivis, dari keterangan kami dapat bukan di satu tempat saja, melainkan 6 tempat, tiga TKP di Tamansari dan tiga di Kabupaten Bangka Tengah," ujar Kapolsek Taman Sari AKP Arif A.E. Buwono, Selasa (15/9/2020).
Kata Arif, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela, dan mengambil barang-barang berharga milik korban pada malam hari.
"Pelaku melakukan aksinya tersebut sendirian. Pelaku merupakan residivis curanmor, saat ini pelaku kami limpahkan ke Polres Bangka Tengah," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit ponsel merk TMS warna putih, satu unit Hp merk Samsung warna putih, satu buah obeng, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam.
"Pelaku diamcam hukuman tujuh tahun kurungan penjara," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kapolsek-taman-sari-akp-arif-ae-buwono-bersama-anggota-mengamankan.jpg)