Handphone dan Komputer Tablet Black Masket Resmi Diblokir Sejak Tadi Malam Pukul 20.00 WIB
Handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI nya tidak terdaftar di Kemenperin otomatis diblokir per hari Selasa 15 September 2020 pukul 22.00
Skema whitelist Seperti kesepakatan sebelumnya, mekanisme pemblokiran yang digunakan adalah whitelist yang menerapkan normally off. Artinya hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.
Nomor-nomor IMEI yang terdaftar di Kemenperin dikumpulkan dalam mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang dipegang masing-masing lima operator seluler.
Data tersebut kemudian dikumpulan bersama database yang berisi TPP produksi dan TPP impor di mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang menjadi pusat pengolahan informasi IMEI .
Mesin EIR kemudian akan menyeleksi nomor IMEI mana yang tidak terdaftar dan akan dilakukan pembokiran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akhirnya, Ponsel BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Mulai Malam Ini