Berita Pangkalpinang
Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp80 Miliar, Peserta Mandiri Paling Banyak Menunggak Iuran
Yulisdina Natalia mengatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dan warga negara asing yang sudah dua tahun di Indonesia wajib menjadi peserta.
Penulis: Sela Agustika |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Memasuki tahun ke tujuh program JKN KIS, BPJS Kesehatan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan terbaik bagi masyarakat.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KKP) BPJS Kesehatan, Yulisdina Natalia mengatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dan warga negara asing yang sudah dua tahun di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Beberapa kelompok peserta yang tergabung dalam program JKN KIS, diantarnya yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah pusat, peserta pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.
Yulisdina mengungkapkan sebanyak 229 ribu peserta penerima PBI di BPJS Kesehatan Bangka Belitung dan selalu bertambah setiap tahunnya.
"Secara nasional kuota untuk peserta untuk penerima bantuan iuran (PBI) ini setiap tahunnya selalu bertambah," ujarnya dalam Dialog Ruang Tengah Bangka Pos, Senin (21/9/2020).
Sementara itu, total peserta BPJS Kesehatan diluar PBI yang saat ini aktif hanya sekitar 55 persen.
"Untuk peserta PPU BU dan mandiri yang aktif saat ini hanya sekitar 55 persen, sedangkan sisanya 45 persen tidak melaukan pembayaran sehingga kanrtunya tidak aktif jika tidak dilakukan pembayaran,"kata Yulisdina.
Dia mengatakan saat ini total tunggakan BPJS Kesehatan mencapai Rp80 miliar.
"Untuk peserta mandiri memang saat ini yang paling banyak alami penunggakan, sedangkan untuk peserta PPU sendiri kurang lebih perusahaan swasta yang mengalami penunggakan paling sekitar dibawah 100 dan perusahaan yang menunggak ini kita akan melibatkan kejaksaan dan disnaker karena memang sebelumnya kita sudah bersepakat dengan perusahaan tersebut,"sebut Yulisdina.
Adapun biaya yang berlaku bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri per 31 Desember 2020, kani Rp150 ribu untuk Kelas 1, Rp100 ribu untuk Kelas 2 dan Rp 25.500 untuk Kelas 3.
"Untuk peserta kelas 3 ini per 31 Desember masih Rp25.500 karena ditanggung pemerintah, kemudian per satu Januari 2021 biaya peserta kelas tiga sudah menjadi Rp 35 ribu,"kata Yulisdina.
Lebih lanjut, pihaknya selalu melakukan berbagai upaya untuk memberikan informasi terkait pelayan ataupun administrasi BPJS Kesehatan.
"Kita sudah melakukan berbagai sosialisasi alur pelayanan dan administrasi, seperti JKN KIS jemput bola untuk mensosialisakan kepada masyarakat terkait cara pembayaran dan pelunasan, kita juga bekerjasama dengan beberapa Bank yang mana Bank ini akan melakukan pendebetan melalui rekening yang ditunjuk, dan kita juga melakukan telepon langsung peserta yang menunggak," jelas Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Surya.
Diakuinya saat ini kesadaran masyarakat masih sangat rendah akan pentingnya penggunaan BPJS Kesehatan untuk kedepannya.
"Saat ini banyak warga baru sibuk mengurus BPJS ini saat akan membutuhkan dan ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat dengan terus membayat iuaran tepat waktu, maka kartu tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun," terangya.
"Kesehatan adalah bagian penting semua orang, tetap jaga kesehatan dan marilah disiplin mendafatar bagian dari JKN dan membayar iuran dengan tepat waktu," ajaknya.
(*)