Raja Salman Izinkan Lagi Umrah, Indonesia Prioritaskan Jemaah yang Ini Dulu

Calon jemaah umroh diimbau sabar menunggu dan tetap selalu menjaga kesehatan. Saat ini kemenang masih menunggu perkembangan kebijakan Arab Saudi

Editor: Hendra
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Ilustrasi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Akibat pandemi virus corona atau (Covid-19) pemerintah Kerjaaan Arab Saudi menutup penyelengaraan haji dan umroh.

Kini pendemi covid-19 mulai reda, Raja Salman kembali membuka penyelenggaraan umrah untuk jemaah di dunia.

Nama-nama negara yang diperbolehkan datang berumroh sudah dirilis oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Untuk itu, calon jemaah haji Indonesia diimbau sabar menunggu dan tetap selalu menjaga kesehatan, seperti yang diungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim, diketerangannya, Kamis (24/9/2020).

"Kemenag masih menunggu perkembangan kebijakan dari Saudi. Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," ujar dia.

Ia melanjutkan, Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah.

"Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” sambungnya.

*Pemerintah Siapkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi*

Arfi memaparkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi.

Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi Covid-19 ini belum diketahui.

Regulasi dibuat dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jemaah umrah.

Antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta.

Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan Covid-19. Tentu asosiasi PPIU juga akan dilibatkan," jelasnya.

Arfi menegaskan, pembahasan regulasi ini juga akan memperhatikan kebijakan yang diterbitkan Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved