Berita Pangkalpinang
Hendak Gadai Emas, Zariati Malah Temukan Laptopnya yang Hilang juga Hendak Digadai di Pegadaian
Zariati Curiga. Laptop yang hendak digadai oleh seorang pria di Pegadaian Pangkalpinang, mirip dengan laptop miliknya yang dua hari lalu hilang.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Zariati Curiga. Laptop yang hendak digadai oleh seorang pria di Pegadaian Pangkalpinang, mirip sekali dengan laptop miliknya yang dua hari lalu hilang dicuri.
Zariati lalu meminta izin untuk mengecek laptop tersebut dan ternyata benar, laptop itu berisikan dokumen dan foto-foto pribadinya.
Sementara pria yang tadi hendak menggadai laptop tersebut mundur pelan-pelan dan langsung melarikan diri dari pegadaian.
"Sempat kami kejar, tapi langsung kabur orang itu," kata Zariati, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (29/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Zuriati sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa Muhamad Zuhri (33).
Terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang menjadi terdakwa, setelah nekat menggasak satu unit laptop di warnet (warung internet) milik Zariati, yang beralamat di Jalan A. Hundani, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Muhamad Zuhri yang sedang ditahan di Ruang Tahanan Polres Pangkalpinang, mengikuti sidang melalui video telekonferensi.
"(Laptop) hilang di tempat usaha warnet saya, handphone sama rokok itu di dalam etalase dalam keadaan terkunci juga diambil. Duit juga hilang," ujar Zariati melanjutkan kesaksiannya.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Muhamad Zuhri pada Kamis (26/3/2020), terungkap berkat CCTV yang ada di dalam warnet.
"Saya tahu hilang pas mau buka usaha, saya lihat pintu belakang sudah rusak terus saya lihat barang-barang sudah enggak ada," kata Zariati lagi.
"Langsung liat CCTV kelihatan jelas ada dua orang yang masuk, kalau dua-duanya itu pernah tapi jarang main internet di situ," jelasnya.
Zariati lalu menceritakan bagaimana dia secara tidak sengaja mendapatkan kembali laptop miliknya yang hilang tersebut saat digadaikan seseorang di Pegadaian.
"Dua hari setelah kejadian saya mau gadaikan emas, terus ada yang gadaikan laptop juga. Terus saya cek laptop itu dan ada foto saya di dalam laptop itu. Terus dia (penggadai laptop) itu langsung kabur ketakutan," katanya.
"Kalau waktu itu bukan terdakwa ini tapi orang lain, sempat ngejar tapi enggak dapat langsung kabur orang itu. Kalau barang saya yang lain enggak tahu, tersisanya cuma laptop aja," ungkapnya.
Akibat dari perbuatan terdakwa Zuhri, korban yakni Zariati yang mengalami kerugian materil hingga Rp 9 juta.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang yang dipimpin oleh Corry Octarina pun ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (01/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)