Minggu, 10 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Bangka Belitung Kaya dengan Cagar Budaya, Lihat di mana Saja Lokasinya

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki banyak kekayaan heritage atau warisan yang luar biasa.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangka Belitung Kaya dengan Cagar Budaya, Lihat di mana Saja Lokasinya - pulau-lengkuas_20180913_155935.jpg
Instagram@erwin_simorangkir
Menara Suar di Pulau Lengkuas
Bangka Belitung Kaya dengan Cagar Budaya, Lihat di mana Saja Lokasinya - masyarakat-mulai-berdatangan-ke-masjid-jamik-kota-pangkalpinang_20180615_145501.jpg
Bangka Pos / Krisyanidayati
Masyarakat mulai berdatangan ke Masjid Jamik Kota Pangkalpinang, Jum'at (15/6/2018).
Bangka Belitung Kaya dengan Cagar Budaya, Lihat di mana Saja Lokasinya - mobil-soekarno-di-pesanggrahan-menumbing_20150819_125046.jpg
Bangka Pos/ Resha Juhari
Mobil Soekarno di Pesanggrahan Menumbing
Bangka Belitung Kaya dengan Cagar Budaya, Lihat di mana Saja Lokasinya - prasasti-kota-kapur.jpg
Bangka Pos/Nordin
Prasasti kota kapur. Batu dengan tinggi satu meter lebih ini bertuliskan aksara kuno, dengan terjemahan disampingnya, prasasti ini pertama kali ditemukan oleh seorang pegawai pamong praja tahun 1892, J.K. VAN DER MUELEN. Berkat penemuan inilah ditemukan kerajaan Sriwijaya di Kota Kapur.

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki banyak kekayaan heritage atau warisan yang luar biasa.

Seperti sejumlah bangunan yang ditinggalkan zaman Belanda masih banyak berdiri dan berfungsi secara baik.

Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Engkus Kuswenda, mengatakan, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya.

Kemudian struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan.

"Cagar budaya harus berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Selain itu memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Benda-benda bangunan heritage dimaksud bisa jadi merupakan cagar budaya," jelas Engkus kepada Bangkapos.com, Rabu (30/9/2020).

Ia menilai, Provinsi Bangka Belitung kaya dengan potensi cagar budaya yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

"Terdata pada tahun 2019 sebanyak 309 potensi objek cagar budaya, diantaranya telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebanyak 33 objek dengan rincian dua objek merupakan cagar budaya peringkat Nasional, dan 31 objek merupakan cagar budaya peringkat Kabupaten," jelasnya.

Dia menambahkan, pada September ini diketemukan situs gua di Bukit Batu Kepale, Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan yang berupa gambar cadas yang diduga dari masa pra sejarah.

"Dari temuan tersebut maka cagar budaya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikelompokkan, zaman pra sejarah atau diduga gambar cadas dari masa pra sejarah di situs gua Bukit Batu Kepale, Desa Gudang," ungkap Engkus.

Menurutnya, zaman sejarah, Situs Kota Kapur diketemukan prasasti Kota Kapur I (benda), Prasasti Kota Kapur II (benda), Candi Kota Kapur I (struktur), Candi Kota Kapur II (struktur),Candi Kota Kapur III (struktur), Dermaga Kuno (struktur), Benteng Kota Kapur (struktur) dan lainnya.

"Untuk pengelolaanya berdasarkan pasal 132 peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 14 tahun 2016 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Provinsi Bangka Belitung. Pengelolaan cagar budaya dilakukan pihak terkait melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan berdasarkan peringkat dan jenis objek cagar budaya," jelas Engkus.

Dia menyebutkan pengelolaan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat pertama dalam peraturan daerah dilakukan oleh unit pelaksana teknis daerah pada instansi terkait. Ketentuanya lebih lanjut tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat dua diatur dengan peraturan gubernur.

Rekomendasi

Engkus, menambahkan Pemerintah Pemprov Babel sampai saat ini, melalui tim ahli cagar budaya belum melakukan rekomendasi pemeringkatan cagar budaya peringkat Provinsi disebabkan pandemi Covid 19.

"Di mana seharusnya pada tahun 2020 ini dilakukan pemeringkatan atas usulan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan tahun 2020 ini juga Pemerintah Kabupaten Bangka telah mengusulkan beberapa cagar budaya untuk ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat Provinsi," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved