Mulai Bulan Oktober Ini Pemerintah Turunkan Tarif Listrik PLN, Ini 7 Golongan yang Dapat Manfaatnya
Mulai Bulan Oktober Ini Pemerintah Turunkan Tarif Listrik PLN, Ini 7 Golongan yang Dapat Manfaatnya
Mulai Bulan Oktober Ini Pemerintah Turunkan Tarif Listrik PLN, Ini 7 Golongan yang Dapat Manfaatnya
BANGKAPOS.COM -- Mulai bulan Oktober in, pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan PT PLN.
Adapun penurunan tarif listrik PLN ini bagian dari implementasi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Hal tersebut diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.
Apalagi, saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan kondisi ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
• 7 Ucapan Donald Trump ini Selalu Remehkan Corona Sebelum Positif Terjangkit Covid-19
• Simak Tata Cara Salat Sunah Tahajud ini, Lengkap Doa dan Penjelasan Tentang Keutamaannya
• Baim, Bocah Penghafal Alquran Berjuang Melawan Tumor Ganas Wafat: Allah Berkehendak Lain
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Besaran penurunan tarif
Agung mengatakan, penurunan tarif untuk golongan rendah sebesar Rp 22,5/kWh. Sebelumnya, tarif listrik untuk golongan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, kemudian turun menjadi Rp 1.444,70/kWh.
Ia menambahkan, penetapan penurunan tarif listrik ini berlaku untuk bulan Oktober hingga Desember 2020.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujar Agung.
Tidak ada syarat apa pun bagi pelanggan untuk mendapatkan penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini.
Pelanggan yang dapat penurunan tarif PLN Ada 7 golongan pelanggan PT PLN yang mendapatkan penurunan tarif listrik, yaitu:
R-1 TR 1300VA
R-1 TR 2200 VA
R-2 TR 3500 VA
R-2 TR 5500 VA
R-3 TR 6600 VA
B-2 TR 6600 VA
B-2 TR 200 kVA
• Info Gempa Hari ini: 3 Wilayah di Indonesia Diguncang Gempa, Ada yang Berkekuatan Magnitudo 4.2 SR
Kode R-1, R-2, R-3 merupakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga.