13 Informasi Keliru Tentang UU Cipta Kerja yang Beredar di Media Sosial
Informasi itu beredar di media sosial mewarnai protes terhadap pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Bagaimana kebenarannya?
BANGKAPOS.COM - Setidaknya ada 13 poin informasi mengenai UU Cipta Kerja yang beredar di media sosial.
13 poin tersebut misalnya mengenai pesangon, upah minimum, hingga istirahat di hari Jumat.
Informasi itu beredar di media sosial mewarnai protes terhadap pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Melangsri kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar.
Sisanya, perlu diluruskan.
Narasi yang beredar
Setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), media sosial diramaikan unggahan berjudul "Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi".
Unggahan tersebut memuat 13 poin yang diklaim ada dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat.
• Hari Ini Puncak Mogok Nasional Terkait UU Cipta Kerja Jokowi Dikabarkan Kunker Ini Penjelasan Istana
Poin yang dijabarkan mulai dari uang pesangon dihilangkan, outsourcing diganti kontrak seumur hidup, hingga jaminan sosial hilang.
Salah satu akun Facebook yang menyebarkan informasi ini yakni Iyoz Rosidah. Akun tersebut melayangkan statusnya pada Senin (5/10/2020).
Hingga Selasa (6/10/2020), status itu sudah mendapat 1.300 komentar dan telah dibagikan 5.300 kali.
Berikut isi lengkap statusnya:
"*Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi*
DPR dan Pemerintah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam. Sama seperti KPU memutus hasil Pemilu Bermasalah.
*Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri:*
1. Uang pesangon dihilangkan
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh dihitung per jam
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.
*Kalian yakin negara ini baik baik saja?*"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suasana-pembahasan-tingkat-ii-ruu-cipta-kerja-okee.jpg)