Selasa, 5 Mei 2026

Kriminalitas

Tiga Bulan Bergelut Narkoba, Begini Nasib A Khiong Sekarang

A Khiong alias Saban (49) sudah tiga kali menerima Narkoba dalam jumlah besar.

Tayang:
Penulis: Yuranda |
ist
Tersangka penyalahgunaan Narkoba A Khiong alias Saban (49) diamankan di Polres Pangkalpinang, Rabu (7/10/2020) Ist / Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasat Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan, sudah tiga bulan A Khiong alias Saban (49) menjadi kurir narkoba. Tersangka juga sudah tiga kali menerima Narkoba dalam jumlah besar.

"Kalau menurut tersangka (A Khiong) menjadi kurir sudah 3 bulan, dengan jumlah yang banyak sudah 3 kali menerima barang itu," kata Iptu Eddy Yuhansyah, Kamis (8/10/2020).

Setelah menjual barang haram itu, tersangka juga mendapat keuntungan yang tak seberapa. Menurut pelaku sekali transaksi pelaku mandapat Rp 3 Juta, sebagai upah penjualan.

Sedangkan untuk uang dari hasil penjualan ia transfer ke rekening pemilik barang yang sudah diperintahkan oleh tersangka, kepada sang kurir.

"Rekening yang digunakan itu pun bukan nama pemilik barang itu sendiri.

Setelah melakukan transfer nomor rekening itupun diganti.

Rekening itu hanya berlaku untuk hari itu saja," katanya.

Menurut Eddy, jaringan Narkoba yang ada di Bangka, kebanyakan dari Jakarta. Sehingga mereka agak sedikit kesulitan untuk menangkat pemiliknya.

"Kami saat ini sedang mencari bos dari barang haram tersebut, namanya sudah kami kantongi. Jaringan lapas pun sudah tau, karena mereka sudah tahu kalau ada salah satu jaringannya tertangkap, kemunginan mereka sudah kabur," ungkapnya.

Sistem yang dikerjakan oleh mereka (pelaku dan pemilik --red) itu, sistem lempar, ia memisalkan barang tersebut sudah diisi disalah satu tempat.

Dan pemiliknya, memerintahkan ambil barang itu di alun alun, tepat di tugu ini misalnya.

"Pelaku itu pun tidak mengetahui siapa yang mengantarkan barang tersebut dan dia diperintahkan melalui handphone. Saat ini pelaku sudah diamankan, dan pelaku juga merupakan pemakai barang itu," ucapnya..

A Khiong Disergap saat Transaksi Sabu

Tersangka bernama A Khiong Alias Saban (49) disergap polisi, berikut sejumlah barang bukti (BB). Diduga saat penyergapan terjadi, Saban sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 35 paket.

Warga Petaling Jaya, Mendobarat, Kabupaten Bangka ini tak berkutik saat dicegat Anggota Satresnarkoba Polres Pangkalpinang di Jalan Raya Depati Amir, Gajah Mada, Rangkui Kota pangkalpinang, tepat di depan Masubdenpom II /4-2 BKA, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka .

Tersangka penyalahgunaan Narkoba A Khiong alias Saban (49) diamankan di Polres Pangkalpinang, Rabu (7/10/2020).
Tersangka penyalahgunaan Narkoba A Khiong alias Saban (49) diamankan di Polres Pangkalpinang, Rabu (7/10/2020). ( Ist / Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang)

Hasilnya, polisi menemukan 33 paket atau bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan pelaku merupakan kurir dan pengguna barang tersebut ditangkap di Jalan Raya Depati Amir, Gajah Mada, Rangkui Pangkalpinang atau tepat di depan Masubdenpom II /4-2 Bangka.

"Iya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang aktivitas transaksi Narkoba itu.

Sehingga kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukit sebanyak 35 paket narkoba jenis sabu," kata Iptu Eddy Yuhansyah, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut Eddy mengatakan, saat itu tersangka dicegat di pinggir jalan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka ditemukan 33 paket atau bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, siap edar.

"Barang tersebut sudah siap untuk di edar oleh tersangka, sehingga lakukan pengembangan terhadap tersangka itu," ujarnya.

Selanjutnya kata Eddy, dilakukan pengembangan di rumah tersangka A Khiong Alias Sabhan yang beralamatkan di Jalan Tukak, Petaling Jaya, Mendo barat, Bangka ditemukan 2 Paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian tersangka dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Kepolisian Polres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku yang merupakan kurir dan pemakai ini mengaku, dapat barang haram ini dari temannya bernama A, sekarang sudah menjadi DPO kami," jelas Eddy.

Saat A Khiong Alias Saban (49). Sudah diamankan di rutan Polres Pangkalpinang guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A Khiong Alias Saban yakni, 2 paket ukuran Jumbo, 5 paket ukuran besar, 13 paket plastik strip bening ukuran sedang dan 15 paket plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu berat bruto keseluruhan 70.42 gram, dengan nominal harga sekira Rp 84.000.000. "Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari tangan tersangka, yakni satu unit Sepeda motor Sky wave warna merah, satu unit handphone Strawberry warna Hitam, satu unit handphone nokia warna Hitam, satu unit Handphone Oppo Warna Hitam.

Turut diamankan pula, satu buah dompet warna hitam, satu dompet warna merah muda, satu buah tmbangan digital, satu bungkus bekas indomie, satu plastik susu warna silver, satu plastik kresek hitam, satu plastik warna bening dan satu gulung plastik warna hitam.

Sedangkan barang bukti lain, dua ball plastik strip, satu buah sendok, 34 Sobekan plastik warna hitam, tujuh sobekan plastik Indomie, 27 sobekan plastik warna silver dan satu Helai jaket warna biru Dongker.

Mahasiswa Terjaring Operasi Narkoba

Pada hari yang sama, Sat Res Narkoba Polres Bangka mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Waka Polres Bangka Kompol Faisal Fatsey dalam jumpa pers, Rabu (07/10/2020) siang di aula Mapolres Bangka.

Menurut Faisal, kelima terduga pelaku tersebut tiga di antaranya merupakan residivis kambuhan, satu bebas asimilasi dan satu orang terduga pelaku tersebut merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Bangka.

"Untuk perkara narkoba jumlah tersangka sebanyak lima orang, satu orang mahasiswa, residivis tiga, satu bebas asimilasi dari empat laporan," kata  Faisal.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan berupa paketan sabu seberat 16 gram lebih dengan jumlah nilai  puluhan juta rupiah jika dinominalkan. 

"Barang buktinya ini 16,67 gram sabu, kalau dirupiahkan sekitar dua belas juta rupiah lebih lah," ujar Faisal.

( Bangkapos.com /Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved