Kamis, 23 April 2026

Rumus atau Cara Menghitung UMP 2021 Skema UU Cipta Kerja, Ada Sinyal Tak Bakal Naik

UMP umumnya ditetapkan serentak pada 1 November tiap tahunnya. Lantas, bagaimana UMP 2021? Sejauh ini, ada sinyal bahwa UMP 2021 tak akan naik.

Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.id
Ilustrasi UMP 2021- Rumus atau Cara Menghitung UMP 2021 Skema UU Cipta Kerja, Ada Sinyal Tak Bakal Naik 

BANGKAPOS.COM - Kabar penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP biasanya menjadi kabar yang ditunggu oleh para pekerja setiap tahun.

UMP umumnya ditetapkan serentak pada 1 November tiap tahunnya.

Lantas, bagaimana UMP 2021?

Sejauh ini, ada sinyal bahwa UMP 2021 tak akan naik.

Selain itu perlu pula dipahami cara menghitung UMP 2021 menggunakan skema UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.

Rumus atau cara menghitung UMP 2021

Sebagai informasi, Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "

"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," bunyi Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri.

Sementara di UU Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.

Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu.

Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved