Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang Disahkan Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan, Ini Jelasnya
Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang Disahkan Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan, Ini Jelasnya . . .
Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang Disahkan Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan, Ini Jelasnya
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020, bertambah 130 halaman usai dirapikan teknis penulisannya.
Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman dan saat ini muncul 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman menjadi pembahasan yang terakhir di pimpinan DPR dan akan finalkan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Siang ini mau difinalkan, itu yang dibahas sampai kemarin (1.035 halaman)," ujar Indra saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, draf UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman, berdasarkan draf yang disahkan pada rapat paripurna DPR, dengan jumlah 905 halaman.
Baca juga: Ovi Dian Dijuluki Crazy Rich Indonesia, Menolak Disebut Kaya, Dulu Anak Penjual Minyak Tanah
Baca juga: Iwan Fals Tanggapi Aksi Nikita Mirzani yang Berani Lawan Pendukung Puan: Repot Kalau Jin Udah Ikutan
Baca juga: Daftar Nama Kepala Daerah, Anggota DPR dan Tokoh Masyarakat yang Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," paparnya.
Indra memastikan, perubahan halaman dari 905 ke 1.035 tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
"Itu hanya typo dan format, kan dirapikan, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," ucap Indra.
(*/ Seno Tri Sulistiyono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Dirapikan, Draf Undang-Undang Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman