Riwayat Pendidikan Gibran Digugat ke Pengadilan, Hari Ini Sidang di PN Jakpus
Keaslian ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BANGKAPOS.COM - Keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan.
Ijazah yang dipermasalahkan adalah ijazah Gibran semasa SMA.
Gibran disebut tidak memiliki ijazah asli SMA sesuai hukum negara di Indonesia.
Baca juga: Sosok Subhan Penggugat yang Minta Wapres Gibran Bayar Rp 125 Triliun ke Negara
Keaslian ijazah putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat atas nama Subhan Palal meyakini ijazah SMA Gibran yang dijadikan syarat mendaftar calon wakil presiden tidak asli alias palsu.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Ps
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).
Selain menggugat Gibran selaku Tergugat I, Subhan juga melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat II.
Ada tujuh poin petitum gugatan perdata yang dilayangkan Subhan. Satu di antaranya meminta majelis hakim menghukum Gibran membayar uang ganti rugi Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025) dilansir Bangkapos.com dari Kompas.com.
Sunoto mengonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan penggugat.
Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Untuk penggugat H.M Subhan seorang advokat di Jakarta Barat. Untuk tergugatnya itu, tergugat satu Gibran Rakbuming Raka, tergugat dua Komisi Pemilihan Umum," jelasnya.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Sosok Doni Pratama, Dituding Ojol Gadungan Hingga Dapat Ancaman Usai Bertemu Wapres Gibran |
![]() |
---|
Sosok Rahman Thohir, Ucapan 'Taruna Disorot Usai Jadi Ojol yang Temui Gibran |
![]() |
---|
Sosok Rahman Thohir, Ucapan 'Taruna Disorot Usai Jadi Ojol yang Temui Gibran |
![]() |
---|
Doni Pratama Dituduh Jadi Ojol Gadungan Usai Diundang Bertemu Gibran, Dapat Ancaman Akan Dihabisi |
![]() |
---|
Profil Subhan Palal Advokat Penggugat Gibran soal Ijazah SMA, Tuntut Ganti Rugi Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.