Riwayat Pendidikan Gibran Digugat ke Pengadilan, Hari Ini Sidang di PN Jakpus

Keaslian ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Fitriadi
Kolase Trbun-Timur.com
GUGAT IJAZAH GIBRAN - Subhan Palal yang berprofesi sebagai advokat, menggugat keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dijadwalkan digelar hari Senin (8/9/2025). 

BANGKAPOS.COM - Keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan.

Ijazah yang dipermasalahkan adalah ijazah Gibran semasa SMA.

Gibran disebut tidak memiliki ijazah asli SMA sesuai hukum negara di Indonesia.

Baca juga: Sosok Subhan Penggugat yang Minta Wapres Gibran Bayar Rp 125 Triliun ke Negara

Keaslian ijazah putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat atas nama Subhan Palal meyakini ijazah SMA Gibran yang dijadikan syarat mendaftar calon wakil presiden tidak asli alias palsu.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Ps

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).

Selain menggugat Gibran selaku Tergugat I, Subhan juga melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat II.

Ada tujuh poin petitum gugatan perdata yang dilayangkan Subhan. Satu di antaranya meminta majelis hakim menghukum Gibran membayar uang ganti rugi Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025) dilansir Bangkapos.com dari Kompas.com.

Sunoto mengonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan penggugat.

Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Untuk penggugat H.M Subhan seorang advokat di Jakarta Barat. Untuk tergugatnya itu, tergugat satu Gibran Rakbuming Raka, tergugat dua Komisi Pemilihan Umum," jelasnya.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved