Cai Chang Pan Napi Kasus Narkoba Asal China Kabur dari Penjara Bak di Film, Ini Kata Anggota DPR
Disebut pernah ikut pendidikan militer China, Cai Chang Pan punya kemampuan survival bertahan hidup di hutan dengan luas mencakup 7 kelurahan.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Kaburnya Cai Chang Pan dari penjara Lapas Tangerang, Senin (14/9/2020) menarik dibahas.
Terpidana Mati Cai Changpan kabur setelah menggali lubang di dalam lapas selama delapan bulan.
Pelarian napi gembong narkoba asal China itu bak di film-film.
Cai Chang Pan yang dihukum atas kasus 135 kilogram sabu pada 2016 itu melenggang santai begitu keluar dari gorong-gorong sekitar Lapas Tangerang.
Dia bahkan disebut sebagai mualaf dan masih sempat salat di tengah pelarian.
Barang-barangnya ketinggalan di sebuah pondok di hutan lokasi yang diduga jadi titik persembunyiannya.
Disebut pernah ikut pendidikan militer China, Cai Chang Pan punya kemampuan survival bertahan hidup di hutan.
Hutan Tenjo, lokasi Cai Chang Pan bersembunyi disebut punya luas mencakup tujuh kelurahan.
Polisi mengirim brimob hingga anjing pelacak untuk mengejar napi yang sudah kedua kalinya kabur ini.
Hingga hari ini, Cai Chang Pan masih belum bisa ditangkap kembali.
Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman bahkan menyebut pelarian Napi Cai Chang Pan adalah skenario bodoh.
Penilaian itu ia dasarkan pada sejumlah kejanggalan sewaktu melihat langsung Lapas Tangerang.
"Kami dipaksa percaya skenario bodoh. Mana mungkin kabur masuk ke dalam terowongan 30 meter, membuat dan menggalinya. Petugas saja yang menggunakan alat bantu oksigen, dia tersengal - sengal kok. Ini kan ada kemungkinan gas beracun di dalam. Ini bisa kabur dan kemudian menghilang. Come on!" uangkap Habiburokhman gemas kepada Aiman Wicaksono yang menelusuri kejanggalan kaburnya Cai Chang Pan secara khusus lewat program Aiman di Kompas TV seperti dikutip dalam berita Kompas.com di sini
Ditangkap jelang akhir 2016, Kasus Narkoba Chang Pan bergulir di pengadilan pada 2017 lalu.
Ia divonis bersalah di Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.