Berita Pangkalpinang
Kenali Juru Parkir Liar dan Juru Parkir Resmi, Tak Ada Juru Parkir di Jalan Provinsi dan Nasional
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidilah mengatakan, memang ada beberapa ciri khusus bagi juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidilah mengatakan, memang ada beberapa ciri khusus bagi juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang.
Ubaidilah pun mengakui, saat ini memang banyak juru parkir liar di Kota Pangkalpinang.
"Yang jelas juru parkir resmi ada di dalam SK Wali Kota, dan memang juru parkir resmi memiliki ciri khusus yang tidak dimiliki semua juru parkir," kata Ubaidilah kepada Bangkapos.com, Selasa (13/10/2020)
Dia menyebutkan, juru parkir resmi menggunakan ID Card atau tanda pengenal yang resmi.
"Lalu selain ID Card kita juga sudah bagikan topi berwaran biru, rompi khusus juru parkir, serta karcis parkir," ungkapnya.
Ubaidilah menyebutkan, titik parkir di jalan provinsi dan jalan nasional saat ini sudah dihapuskan.
"Jadi kalau ada juru parkir di jalan provinsi dan jalan nasional itu liar," tegas Ubaidilah.
Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua seharga Rp 1.000, dan untuk kendaraan roda Rp 4.000.
"Kalau ditempat khusus seperti pantai pasir padi, rumah sakit umum, serta TPI itu berbeda, kendaraan roda empat Rp 4.000, dan kendaraan roda dua Rp 2.000," jelasnya
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/juru-parkir5.jpg)