Pelaku Rekam Video Pecah Perawan Gadis Belia 15 Tahun dan Digunakan Sebagai Ancaman Jika Menolak
Perbuatan pelaku terhadap Bunga tidak hanya sekali. Namun sudah terjadi hingga tiga kali dengan modus bujuk rayu.
"Dalam perbuatan pelaku yang ketiga diketahui oleh paman korban dan pada saat itu juga digerebek," pungkasnya.
"Pemerkosaan dilakukan pada 2 Agustus, 7 Agustus, dan 15 Agustus 2020 jadi, lebih dari satu kali," imbuhnya.
Ayah di Sampang Paksa Anak Tiri Jadi Budak Seks
Terjadi lagi, ayah tiri tega menyetubuhi putrinya yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.
Baca juga: Tiga Pasangan Muda-mudi Pesta Seks di Rumah Kosong, Ada Gadis Belia Hingga 4 Kali Berhubungan Intim
Tak tanggung-tanggung, ayah tiri tersebut tega menodai putrinya yang masih berusia 15 tahun hingga puluhan kali.
Pria tersebut adalah Riadi Suber (37) asal Dusun Pale Tengah, Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku tega mencabuli anak tirinya hingga mencapai 25 kali, dimulai sejak 2019 lalu.
Riadi Suber menikahi Siti Romlah (ibu kandung korban) pada 2013.
Saat itu korban masih berusia 9 tahun.
Kemudian korban tumbuh besar dalam satu rumah bersama pelaku dan membuat hasrat ayah tirinya goyah.
Sehingga, pelaku memiliki niat jahat untuk memperkosa anak tiri tersebut.
"Pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya saat ibu korban sedang keluar," ujar AKP Riki Donaire Piliang kepadaSURYAMALANG.COM, Kamis (24/9/2020).
"Untuk kondisi korban, tidak hamil," imbuhnya.
Dijelaskan, awal mula pelaku merudapaksa anak tirinya, bermodalkan foto telanjang korban yang diedit oleh pelaku dan mengancam akan disebar-luaskan.